KPPU Selidiki 19 Gedung Grup Lippo Terkait Dugaan Monopoli OVO

Cindy Mutia Annur
26 Agustus 2019, 19:14
monopoli ovo, grup lippo, kppu
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi logo OVO di coffee shop kawasan Jakarta Pusat (09/08). OVO diduga melakukan praktik monopoli di sejumlah mal milik Grup Lippo.

Guntur berharap, kasus ini bisa selesai secepatnya. Ia pun menegaskan bahwa KPPU membuka ruang terhadap kasus ini karena tahap penyelesaian kasus masih panjang. Alurnya, yakni penelitian, penyelidikan, pemberkasan, barulah penyidangan. Dia mengatakan KPPU telah menjadwalkan pemanggilan OVO selanjutnya.

Dia menjelaskan, fenomena dugaan monopoli ini berkaitan dengan adanya pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Kami akan klarifikasi dan telaah terlebih dahulu (kasus ini)," ujarnya.

(Baca: Adu Kuat GoPay dan OVO di Lahan Parkir)

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, OVO memiliki 115 juta pengguna per akhir tahun lalu. Perusahaan fintech ini memiliki lebih dari 500 ribu mitra.Juga digunakan untuk layanan transportasi Grab.

OVO menyediakan beragam layanan mulai dari isi pulsa, bayar tagihan, pembayaran e-commerce hingga bayar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan OVO juga hadir di Universitas Katolik (UNIKA) Widya Mandala di Surabaya.

Perusahaan ini juga menggandeng fintech pinjaman (lending), Taralite untuk sediakan fitur cicilan (paylater) di Tokopedia. Dari sisi transportasi, layanan OVO tersedia untuk pembayaran Grab dan transportasi umum lainnya di beberapa daerah.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...