Kominfo Kaji Aturan IMEI untuk Ponsel Ilegal yang Belum Terjual
Hal ini akan masuk dalam aturan IMEI yang sedang digodok oleh tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Targetnya aturan ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019. Ia berharap, keputusan mengenai opsi itu bisa rampung sebelum penandatanganan aturan tersebut.
(Baca: Ada Aturan IMEI Khusus untuk Ponsel Warga Negara Asing)
Untuk ponsel ilegal yang dibawa WNI dari luar negeri (tidak untuk diperdagangkan) juga akan diterapkan opsi serupa. Namun, hal ini juga masih dalam tahap pendiskusian di tingkat pemerintah. Menurutnya, bisa saja ponsel tersebut dilaporkan saja melalui platfrom aplikasi dan kemudian dibayarkan pajak tertentu.
"Atau mungkin ponsel tidak akan dibolehkan (untuk digunakan), artinya walaupun dia membawa ponsel itu tidak akan bisa dipakai. Nah, ini masih dipertimbangkan plus dan minusnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan lima input data dari sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) nantinya seluruh ponsel yang beredar, baik yang sudah digunakan atau belum, masih memungkinkan dipakai. Pasalnya, aturan IMEI berlaku ke depan, tidak berlaku ke belakang. "Kami ingin bersihkan istilah pemutihan. Karena aturannya (IMEI) berlakunya ke depan," ujarnya.
(Baca: Kemenperin: 10 Juta Ponsel Ilegal Masuk Indonesia Tiap Tahun)