Kominfo Cabut 500 Video Aksi Penembakan di Masjid Selandia Baru
Ketiga, konten yang mengandung aksi kekerasan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka, masyarakat yang menyebarkan konten terkait aksi itu akan dikenakan sanksi.
(Baca: 2 WNI Jadi Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru)
Keempat, Kominfo akan terus memantau dan mencari di berbagai situs dan akun media sosial terkait sebaran video tersebut dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Kelima, Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukankonten tersebut dalam situs atau media sosial apapun melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
Sekadar informasi, penembakan jemaah itu menewaskan 40 orang dan lebih dari 20 orang luka parah dalam aksi tersebut. Aksi brutal tersebut dilakukan saat sholat Jumat berlangsung di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood Islamic Center di Christchurch.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras aksi penembakan yang terjadi di masjid masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru. Penembakan terjadi ketika jemaah masjid tersebut sedang bersiap melaksanakan salat Jumat. "Indonesia sangat mengecam keras aksi kekerasan seperti ini," kata Jokowi di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Jumat (15/3).