Pemerintah Terbitkan Aturan Penjualan Emas Digital

Michael Reily
18 Februari 2019, 16:18
Emas Antam
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas menunjukkan imitasi emas logam mulia produk PT Aneka Tambang (Antam) yang dipamerkan di gerai Antam dalam sebuah pameran di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/9).

Peraturan juga menjelaskan mekanisme transaksi emas digital, seperti jual-beli, cicil, cetak, titip, serta hal lain. Pedagang fisik emas digital juga wajib menerapkan ketentuan anti-cuci uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Selain itu, pedagang emas digital wajib menjamin kualitas dan ketersediaan emas serta menempatkan emas pada tempat penyimpanan yang wajib berlokasi di Indonesia. Untuk keamanan dana, pedagang fisik emas digital juga diharuskan menggunakan rekening terpisah pada lembaga kliring berjangka.

(Baca juga: Bappebti Targetkan Aturan Cicilan Emas Online Terbit Bulan Depan)

Kemudian, Lembaga Kliring Berjangka juga akan melakukan fungsi delivery versus payment (DvP). Aturan juga mencakup penyelesaian perselisihan secara perdata.

Wisnu menjelaskan pemerintah mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. “Kami berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...