Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule

Pingit Aria
7 Februari 2019, 08:44
Tik Tok
Wikipedia
Aplikasi Tik Tok yang di Tiongkok dikenal dengan nama Douyin.

Pada urutan ketiga, konten yang banyak diblokir dalam aplikasi KWAI GO sebantak 424 konten. Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten). Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup.

Grafik:

Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIIVE (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.  

(Baca juga: Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dan 62 Hoaks Lain Seputar Pemilu)

Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.  

Kementerian Kominfo mengimbau warga untuk melaporkan konten negatif di internet melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...