Tolak Komentari Aturan Baru Taksi Online, Grab Pastikan Armadanya Aman
Regulasi baru taksi online baru saja dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan itu mengatur tarif, pembagian wilayah, hingga tombol darurat (panic button) bagi penumpang dan pengemudi taksi online.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pada prinsipnya, perusahaannya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh. "Kami baru mendapatkan dokumen aturan tersebut, sehingga mempelajari secara menyeluruh terlebih dahulu," kata dia kepada Katadata, Kamis (27/12).
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online yang dirilis 18 Desember lalu itu mengatur perihal tarif hingga keamanan konsumen, baik penumpang maupun pengemudi. "Kami menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi," ujarnya.
Untuk itu, Grab sudah mengambil langkah untuk meningkatkan keamanan konsumen. Salah satu caranya, mengumpulkan data GPS, giroskop, dan akselerometer dari aplikasi Grab. Data itu kemudian dianalisa guna mengetahui pola berkendara setiap mitra pengemudi. Lalu, laporan telematika itu disampaikan ke mitra pengemudi setiap pekan.
(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)
Sejak meluncurkan laporan telematika itu pada Maret 2017, Grab mencatat cara mengemudi mitra menjadi lebih baik. Pada Juli 2017, jumlah rata-rata perilaku berkendara dengan kecepatan di atas
rata-rata adalah 0,7 per 100 kilometer (km). Lalu, jumlahnya turun 64% pada Juli 2018. Mitra pengemudi yang berhenti mendadak juga menurun 23% per Juli 2018.
Head of Safety and Security Grab Nicholas Chng mengatakan, laporan telematika ini membantu mitra pengemudi untuk berkendara lebih baik. "Mereka merasakan manfaat langsung ketika dapat menghemat uang dengan berkendara lebih efisien dan menghemat bahan bakar mereka," ujar dia.
Ia menjelaskan, laporan telematika ini merupakan bagian dari inisiatif Grab bertajuk ‘Roadmap Teknologi Perjalanan Lebih Aman’. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan berkendara di ASEAN.
(Baca: Luncurkan Aplikasi di Singapura, Gojek Contek Peta Grab?)
Sebab, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, 25% dari total kecelakaan lalu lintas fatal di dunia terjadi di Asia Tenggara. Di Indonesia, ada 28.297 kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada 2014 yang juga menjadi penyebab hilangnya 3% Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengacu pada fakta tersebut, Grab bermitra dengan sejumlah lembaga pemerintah di
Asia Tenggara untuk mengembangkan program terkait keamanan berkendara. “Beragam inisiatif yang bertujuan untuk mengubah perilaku manusia seperti laporan telematika saat ini sudah mulai membuahkan hasil," kata dia.
Di Indonesia misalnya, jarak yang ditempuh oleh pengemudi Grab meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu. Namun, jumlah rata-rata kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan di atas rata-rata menurun 76%. Jumlah rata-rata perilaku menginjak gas dan berhenti mendadak per kilometer juga turun 51% dan 25%. "Hal ini merupakan sebuah perbaikan terbesar di wilayah ini," ujarnya.