Asosiasi Fintech Susun Kode Etik soal Transparansi dan Akuntabilitas

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Mei 2018, 13:01
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata
Hingga awal 2018, penyaluran dana melalui P2P lending mencapai Rp 3 triliun.

Adapun dalam prinsip akuntabilitas atau pertanggungjawaban, pemilik fintech perlu menjelaskan siapa yang menjadi pemegang saham pengendali atau yang bertanggungjawab dalam perusahaan.

“Seperti halnya bank, fintech juga harus membuka siapa pemegang saham pengendali,” kata Wimboh. (Baca juga: Dianggap Rentenir oleh OJK, Fintech Jelaskan Perhitungan Bunga)

Terakhir, dalam prinsip keadilan artinya manajemen dan pemilik fintech tidak memanfaatkan nasabah. “Harus jujur dengan produk yang ditawarkan, karena berbeda dengan lembaga keuangan yang terus dimonitor risikonya oleh OJK,” kata dia.

Wimboh mengatakan, penerapan prinsip-prinsip ini akan masuk dalam peraturan OJK yang akan diterbitkan akhir tahun. Dalam aturan tersebut, OJK juga akan mewajibkan fintech mendaftar dan tercatat di OJK.

Pendaftaran itu harus memuat data mengetahui nama produk, pengelolanya, pengurus perusahaan fintech, dan lokasinya. “Pengurusnya siapa, siapa yang bertanggung jawab, berapa fee-nya, siapa nasabahnya, apa manfaatnya,” kata Wimboh di lain kesempatan.

Laporan tahunan Aftech mencatat, per Desember 2017 tercatat sebanyak 235 perusahaan fintech di Indonesia. Dari empat model fintech: sistem pembayaran (payment), manajemen investasi, P2P lending, hingga crowdfunding atau patungan, sistem pembayaran masih mendominasi dengan porsi 39%.

Namun, jumlah pelaku usaha P2P tumbuh paling pesat dari 15% pada awal 2017 menjadi 32% di akhir tahun lalu. Sedangkan OJK mencatat, hingga awal tahun ini, penyaluran dana melalui P2P lending mencapai Rp 3 triliun.

(Baca juga: Inilah 13 Fintech yang Akan Berkembang Pesat di Indonesia)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...