Uber dan Grab Siap Penuhi Aturan Taksi Online Mulai Awal Februari
Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai mulai 1 Februari 2018. Perusahaan penyedia jasa transportasi Grab Indonesia dan Uber Indonesia menyatakan siap memenuhi sejumlah persyaratan dalam aturan angkutan online tersebut.
Beberapa persyaratan dalam Permenhub Nomor 108/2017 di antaranya kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.
Head of Communications Uber di Indonesia Dian Safitri mengatakan, perusahaan sudah mendorong seluruh mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang tersebut.
"Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," kata Dian kepada Katadata melalui surat elektronik, Selasa (23/1).
(Baca: Kemenhub Minta Kepala Daerah Tetapkan Kuota Taksi Online)
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa instansinya bersama dengan mitra koperasi terbuka untuk melakukan dialog dan bekerjasama dengan pemerintah, serta pemangku kebijakan lainnya terkait implementasi aturan ini.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno pun menyatakan, bahwa perusahaan dan seluruh pengemudinya siap melengkapi semua persyaratan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
"Sebagai pelaku usaha, tentunya kami akan mendukung terhadap peraturan yang berlaku, seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan," kata Tri Sukma.
Grab berharap dapat saling bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Terutama dalam memperbaiki keseluruhan proses seperti perizinan dan biaya pengujian kendaraan agar dapat dilaksanakan secara akuntabel, profesional, transparan dan efisien," kata dia.
(Baca juga: Diprotes Taksi Online, Menhub Tetap Wajibkan Pemasangan Stiker)
Selain itu, Grab juga berharap pemerintah dapat memastikan implementasi aturan angkutan online tersebut berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu hak-hak mitra pengemudi. Juga meminta berbagai pihak untuk saling menjaga stabilitas keamanan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan ini . Utamanya, bagi keamanan para pengemudi dan masyarakat atau konsumen.
"Kami harap peraturan ini berjalan lancar dan tidak mengganggu hak-hak pengemudi kami untuk menggunakan asetnya dalam mencari nafkah," kata Tri.
Pemerintah telah memberikan waktu sosialisasi selama tiga bulan sejak 1 November 2017. Setelah aturan ini berlaku pada awal Februari, Kemenhub bekerja sama dengan Polisi Republik Indonesia akan menerapkan sanksi tilang bagi taksi online yang melanggar aturan.
(Baca: Peraturan Baru Taksi Online, STNK Boleh Atas Nama Individu)