BI Akan Pertegas Larangan Penggunaan Bitcoin

Desy Setyowati
29 November 2017, 09:19
Bitcoin
Flickr.com

Agus menekankan, BI juga mendorong upaya pencegahan peluang arbitrase, praktik bisnis tak sehat, dan pengendalian bisnis oleh pihak-pihak di luar jangkauan hukum Republik Indonesia yang dapat merusak struktur industri.

"Peraturan telah kami tuangkan dalam ketentuan teknologi finansial dan penyempurnaan ketentuan uang elektronik dan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," ujarnya.

Sebagai regulator, BI juga ingin menjaga level of playing field antara pelaku usaha fintech dengan lembaga keuangan formal. Oleh sebab itu, BI mewajibkan seluruh penggiat teknologi finansial yang bergerak di sistem pembayaran digital untuk mendaftarkan diri ke BI. 

(Baca juga: Fund Manager Masuk, Bitcoin Diramal Tembus US$ 10.000 di Akhir Tahun)

"Kami juga akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi san Informatika, dan otoritas terkait lainnya untuk mendata dan memetakan kegiatan teknologi finansial dan e-commerce," tutur Agus.

Sementara, harga mata uang digital bitcoin terus meroket dan pertama kalinya menembus level US$ 9.500 per bitcoin atau sekitar Rp 128 juta pada Ahad (26/11). Mengacu pada data coindesk.com, harga bitcoin sempat tembus US$ 9.682 atau sekitar Rp 130 juta pada perdagangan Senin (27/11).

Harga bitcoin naik lebih dari 20% dalam sepekan atau lebih dari 900% sejak akhir tahun lalu. Lonjakan harga bitcoin seiring dengan masuknya investor besar dan meningkatnya spekulasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...