OJK Akan Rilis Regulasi Fintech Pembiayaan Kuartal I 2018

Miftah Ardhian
28 November 2017, 15:40
Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)

"Jadi kalau rigid, tetapi modal mereka belum terlalu besar, kan nanti tidak berkembang. Maka kami mau mencari balance-nya itu," ujarnya.

Nurhaida mengakui, sebetulnya, target untuk mengeluarkan aturan turunan terkait fintech ini sebagai aturan lebih rinci dari POJK 77/2017 ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Namun, menurutnya, masih ada isu-isu yang harus dilakukan kajian yang lebih mendalam. Alhasil, Nurhadia mengatakan, aturan baru ini kemungkinan akan terbit pada Maret 2018.

Namun, sampai dengan saat ini, Nurhaida mengklaim, POJK 77/2017 tersebut masih cukup untuk menaungi bisnis fintech P2P lending yang ada. Alasannya, secara kuantitas jumlah perusahaannya belum terlalu banyak, yakni hanya 24 perusahaa yang sudah masuk ke OJK, sedangkan sekitar 170 lainnya masih proses pengembangan. 

(Baca juga: Hadapi Fintech, Bank Didorong Kembangkan Layanan Digital)

Nurhaida juga menekankan, yang tengah dikejar saat ini adalah membangun fintech center yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Fintech center ini kan mengkaji keberadaan fintech secara lebih luas dan melakukan penyuluhan serta arahan agar tidak menabrak peraturan jasa keuangan yang ada.

"Jadi mereka pun mengapresiasi saat diajak berkumpul dan diberikan masukan-masukan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...