AirBnB Mulai Mengancam Bisnis Hotel di Indonesia

Amal Ihsan Hadian
12 Oktober 2017, 04:57
AirBnB
AirBnB
Caravan trailer di AirBnB

AirBnB merugikan pelaku usaha perhotelan karena bisnisnya tidak masuk dalam sistem bisnis akomodasi yang legal dan tidak membayar pajak. Yang dilakukan AirBnB juga hanya menawarkan penginapan saja, tanpa memperhatikan aspek keamanan dan layanan, yang justru menjadi perhatian penting jasa hotel.

Pasar AirBnB banyak menjangkau pelancong yang hanya singgah beberapa hari dan tidak terlalu mementingkan fasilitas kamar hotel yang bagus. Dari aspek suplai, AirBnB juga tidak kesulitan karena banyak pemilik hunian yang bersedia menawarkan penyewaan tempatnya untuk mendapatkan penghasilan.

Karena itu, Hariyadi menilai seharusnya pemerintah melarang keberadaan AirBnB. Kalau ingin menjalankan bisnis di Indonesia, perusahaan yang berpusat di San Fransisco tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada di Indonesia, seperti membayar pajak dan membuka kantor perwakilan di Indonesia.

AirBnB sendiri didirikan oleh tiga sahabat Joe Gebbia, Brian Chesky, dan Nathan Blecharczyk. Mereka membangun AirBnB dengan menawarkan sarapan pagi sereal dan kasur angin yang diletakkan di ruang tamu. Startup mereka lantas mendapat pendanaan dari Y Incubator, inkubator bisnis rintisan elit.

Sekarang AirBnB sudah menawarkan akomodasi di 34.000 kota dan 191 negara. Yang ditawarkan sekarang tidak hanya kamar tidur, rumah, atau apartemen semata, tetapi juga menawarkan layanan bermalam di perahu yacht, kastil, pulau pribadi, iglo, mobil, tempat kerja bersama, rumah pohon, rumah mikro, galeri seni, dan hingga tenda di alam terbuka.

Halaman: