Hampir Sebulan Dibekukan, Tokopedia Masih Tunggu Izin E-Money BI

Michael Reily
9 Oktober 2017, 10:42
Tokopedia
Dok: Tokopedia

Yusuf mengklaim, meski PayTren telah dirintisnya sejak 2012, permohonan izin baru diajukannya tahun ini karena Bank Indonesia baru membuka peluang. "Sebelumnya kami intip-intip terus kapan dibukanya, 3 tahun kami menunggu," tulis Yusuf.

Dia mencatat, ada sekitar 1,7 juta pengguna PayTren dengan total transaksi harian mencapai 400 ribu kali untuk pembayaran listrik dan pengisian pulsa. Setelah penyelesaian izin dari BI, Yusuf menargetkan pengguna mencapai 3 juta orang pada akhir tahun ini dan melesat hingga 10 juta orang pada akhir 2018.

Pernyataan Yusuf berbeda dengan Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo yang menyebut bahwa waktu pengurusan izin tak sampai berbulan-bulan, jika pemohon telah melengkapi 14 syarat yang diminta. “Baru setelah itu diproses oleh BI selama 35 hari kerja,” katanya.

Selain itu, uang elektronik juga sudah diatur sejak delapan tahun lalu melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, meski perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Generasi pertama yang mengantongi izin BI sebagai penerbit uang elektronik adalah bank-bank seperti BCA dan Mandiri. Sementara GoPay milik GoJek  telah berizin sejak September 2014 dan OVO yang merupakan bagian dari Grup Lippo sejak Agustus 2017.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...