Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli

Miftah Ardhian
24 Maret 2017, 20:37
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

(Baca juga: Organda: Tarif Taksi Konvensional Tak Mungkin Bersaing dengan Online)

Kemudian, terkait dengan kuota kendaraan, Budi mengatakan, hal tersebut merupakan hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan. Meski, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengemudi yang harus mengalami pemutusan kemitraan, apabila penyedia layanan melebihi kuota operasi di suatu daerah. "Ya kan bekerja nanti bisa di mana saja," ujar Budi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa dirinya mengusulkan sanksi digital atas pelanggaran regulasi ini. Meski, keputusan akhirnya tetap ada di tangan Kementerian Perhubungan.

"(Sanksi) Itu nanti mekanisme mengikuti mekanisme yang sekarang, pembatasan akses atau memutuskan akses," ujar Rudiantara.

(Baca juga: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)

Di pihak lain, HR Director Gojek Indonesia Monica Oudang mengatakan, pada dasarnya pihaknya menginginkan aturan yang dapat mendukung konsumen, persaingan sehat, dan juga inovasi. Tapi Monica mengatakan, pihaknya berharap aturan ini nantinya tidak merugikan salah satu pihak.

"Ini masih didiskusikan akan ada tarif atas dan bawah. Kami minta memang dikaji secara mendalam, supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional dan mitra pengemudi kami," ujar Monica.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...