Hoaks Seputar Covid-19 Tembus 600, Mulai dari Gibran hingga Bansos

Cindy Mutia Annur
27 April 2020, 12:14
Ilustrasi, konten virus corona yang distempel hoaks oleh Kementerian Kominfo. Pada Senin (27/4) informasi bohong atau hoaks yang beredar seputar Covid-19 tembus 600, mulai dari pernyataan Gibran hingga hoaks dari luar negeri.
Kominfo
Ilustrasi, konten virus corona yang distempel hoaks oleh Kementerian Kominfo. Pada Senin (27/4) informasi bohong atau hoaks yang beredar seputar Covid-19 tembus 600, mulai dari pernyataan Gibran hingga hoaks dari luar negeri.

Faktanya, pihak keluarga yang diketahui bernama Junaidi Rahman dan istrinya Evariani Ritonga tersebut tidak diusir dari rumah kontrakannya, meski memang belum membayar kontrakannya.

"Tidak benar kalau kami dibilang sudah berhari-hari tidak makan, yang benar kami belum membayar uang kontrakan. Jadi apa yang diberitakan itu sama sekali tidak benar," ujar Evariani, dikutip dari siaran pers, Kementerian Kominfo, Senin (27/4).

(Baca: Isu Hoaks Tembus 562, Salah Satunya ATM Jadi Sarang Penularan Corona)

Selanjutnya beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp, yang berisi informasi mengenai dua saudara kakak beradik yang terjangkit Covid-19 setelah pulang bermain dari luar rumah di kawasan Tangerang. Faktanya, menurut Kementerian Kominfo, informasi dalam pesan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tangerang telah mendatangi lokasi kakak beradik yang disebut berada di kawasan Aeropolia, Neglasari, Tangerang. Namun, warga setempat menyatakan tidak ada kakak beradik terjangkit Covid-19 yang dijemput tim medis.

Selain itu, ada pula beberapa disinformasi lainnya seperti tidak ada pasien positif di Aceh, sejumlah negara membuang jenazah yang terpapar virus corona ke laut, umat Hindu di India membuang patung dewa ke laut karena tidak dapat membantu mereka di tengah pandemi, dan sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny Plate meminta platform digital agar lebih aktif memblokir hoaks. "Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan peraturan terkait lainnya untuk gunakan seluruh kewenangan yang kami miliki, jika masih adanya hoaks terkait virus corona di platform digital," ujarnya saat video conference, Sabtu (18/4).

Sebanyak 89 tersangka kasus penyebaran hoaks telah ditindaklanjuti kepolisian. Dari jumlah tersebut, 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka sedang diproses hukum.

(Baca: Hoaks Corona Capai 1.125, Salah Satunya 5.000 Ulama Disuntik Covid-19)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...