Dipenjara Efek Prank Sembako, YouTuber Ferdian Paleka Panen Subscriber

Desy Setyowati
14 Mei 2020, 14:27
Dipenjara Efek Prank Sembako, YouTuber Ferdian Paleka Panen Subscriber
ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (tengah) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020).

YouTuber Ferdian Paleka diancam sanksi pidana 12 tahun penjara karena konten gurauan atau prank sembako sampah. Meski begitu, penonton berlangganan (subscriber) Ferdian justru melonjak setelah ditangkap polisi.

Pada awal Mei lalu, subscriber YouTuber Ferdian hanya 87 ribu. Jumlahnya meningkat 58 ribu dalam sembilan hari menjadi 145 ribu per hari ini. Artinya, rata-rata jumlahnya bertambah 6.400 dalam sehari.

Padahal, Google sudah menghapus konten prank sembako sampah yang diunggah Ferdian Paleka. (Baca: Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka Disorot Media AS dan Inggris)

Ferdian mulai dikenal luas ketika mengunggah konten prank sembako sampah pada akhir April lalu. Ia bersama temannya membagikan kardus berisi sampah kepada waria di Jalan Ibraim Adjie, Bandung, beberapa waktu lalu (1/5).

Proses membagikan sembako tersebut diabadikan oleh Ferdian, dan konten videonya diunggah dua hari setelanya. Lalu, para waria yang menjadi korban prank Ferdian Paleka melaporkan YouTuber itu ke Polrestabes Bandung.

Salah seorang pelapor, Sani (39 tahun) mengatakan, aksi prank Ferdian itu dilakukan pada Kamis (30/4) lalu. “Dia memberikan bingkisan, kemudian saya bawa, ini temen saya dikasih satu. Dia pergi dan saya buka tiba-tiba itu toge busuk," kata Sani.

(Baca: Google Hapus Konten Prank Sembako Sampah YouTuber Ferdian Paleka)

Warganet pun geram dengan aksi prank Ferdian Paleka. Karena itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung memburu YouTuber tersebut.

Ferdian Paleka akhirnya ditangkap di ruas tol Jakarta-Merak pada akhir pekan lalu (8/5) sekitar Pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial A.

"Para tersangka kasus prank sudah diamankan semua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri dikutip dari Antara, Jumat (8/5).

Ferdian dan rekannya pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman 12 tahun penjara.

(Baca: Polisi Tangkap Pelaku Prank Bansos Sampah Ferdian Paleka di Tol Merak)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...