Aturan Skuter Listrik Terbit, GrabWheels Kembali Beroperasi

Cindy Mutia Annur
13 Agustus 2020, 19:26
Ilustrasi, pengguna GrabWheels. Skuter listrik besutan Grab, GrabWheels kembali beroperasi dengan protokol keamanan yang ketat.
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, pengguna GrabWheels. Skuter listrik besutan Grab, GrabWheels kembali beroperasi dengan protokol keamanan yang ketat.

Layanan skuter listrik milik Grab, GrabWheels kembali beroperasi setelah sebelumnya diminta pemerintah untuk berhenti karena tidak memiliki payung hukum. Operasional kembali dimungkinkan karena Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai kendaraan berpenggerak listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Melalui aturan ini masyarakat di wilayah Jakarta dapat kembali menikmati GrabWheels, dengan diikuti beberapa protokol keamanan.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan setidaknya terdapat tujuh protokol yang disiapkan pihaknya bagi para pengguna GrabWheels. Pertama, menemparkan Station Manager di setiap zona operasional GrabWheels di Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi dan menjalankan disinfektan armada secara rutin.

"Kami juga mendorong pengguna membawa helm serta menyediakannya di di setiap titik parkir GrabWheels. Untuk memastikan keamanan, kami akan meluncurkan fitur pemeriksaan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna sudah memakai helm atau tidak," kata Rizki dalam siaran pers, Kamis (13/8).

Grab juga memasang sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Fitur ini mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan.

Nantinya, pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Selain itu, untuk memastikan keamanan, Grab sudah merancang agar skuter melambat secara significant hingga berhenti, jika memasuki zona terlarang.

Grab juga akan memberikan asuransi bagi pengguna GrabWheels, serta secara aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara di setiap zona operasional. Edukasi ini dilakukan melalui aplikasi dan safety roadhow agar pesan keselamatan berkendara benar-benar tersampaikan.

Keenam, perusahaan akan membatasi kecepatan hingga 15 kilometer per jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya.  Terakhir, melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflektor agar tetap terlihat di malam hari.

"Kami juga tidak henti untuk mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal”, ujarnya.

Hingga saat ini GrabWheels telah beroperasi di tujuh lokasi seperti di Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2.

Perusahaan juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas jalur sepeda di daerah tersebut. Grab akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan lokasi atau jalur sepeda yang dapat dilalui GrabWheels di masa mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan, ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan maka akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels.

"Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih," kata Budi.

Sementara Direktur Binmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya mengatakan GrabWheels bisa menjadi alternatif transportasi bagi kaum milenial. Selain itu, keberadaannya juga diharapkan dapat mendukung pariwisata di tengah pandemi corona.

"Kami akan terus memantau aspek keamanan GrabWheels di lokasi-lokasi yang ada saat ini, termasuk memastikan bahwa penggunanya mematuhi aturan kecepatan yang berlaku," ujar Badya.

Untuk menggunakan GrabWheels, pengguna dapat dengan memilih opsi GrabWheels di aplikasi Grab untuk menemukan area parkir terdekat. Layanan skuter listrik tersebut dapat digunakan di sekitaran area yang sudah ditentukan dengan tarif sebesar Rp 10.000 per 30 menit.

Pengguna juga dapat menikmati diskon 45% hingga Rp 4.500, dengan memasukkan kode promo WHEELSMERDEKA sebelum mengaktifkan GrabWheels. Promo ini berlaku sampai 18 Agustus 2020.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...