Bukan Pegawai, Pengemudi Grab dan Gojek Tak Layak Dimintai STRP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek online dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di Jakarta. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menolak dan mengadukannya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melansir Antara pekan lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewajibkan ojek dan taksi online untuk memiliki STRP. Hal itu menyesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.
Pengemudi online diwajibkan memiliki STRO untuk beropersasi di DKI Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. Begitu juga dengan sertifikat vaksin baik baru pertama ataupun sudah dua kali.
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan, pihak asosiasi sudah mengetahui kebijakan tersebut dan menolaknya. Sebab, STRP tidak cocok diterapkan untuk ojek online.
Menurutnya, pengemudi ojek online merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan. Pengemudi ojek online juga tidak ada hubungannya dengan perusahaan penyedia layanan, seperti Gojek dan Grab.
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (12/7).
Harapannya, ke depan Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka. Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak pengemudi belum menjalani program tersebut.
"Yang sudah vaksinasi, kami estimasi sekitar 50%," kata Igun.
Gojek dan Grab memang telah menggelar program vaksinasi gratis bagi mitranya itu. Juni lalu misalnya, Gojek mengaku telah memfasilitasi vaksinasi Covid-19 kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online di 29 kota dan kabupaten.
Kemudian, Grab juga menggelar program vaksinasi pada ratusan ribu masyarakat termasuk mitra pengemudi ojek online. Unicorn asal Singapura ini mengaku telah memvaksinasi mitra pengemudi di lebih dari 53 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Kota/kabupaten skala kecil turut dijangkau, seperti Jayapura, Maros, Ambon, Bantul, Gowa, dan lain-lain.
Di sisi lain, ojek online juga mengalami penurunan pendapatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Ada penurunan pendapatan 20-30% dibandingkan sebelum PPKM darurat," ujar Igun.