PPKM Level 3 Nataru Batal, Traveloka - Tiket.com Siapkan Beragam Promo

Fahmi Ahmad Burhan
9 Desember 2021, 13:44
Traveloka, Tiket.com, libur Natal dan Tahun Baru, Natal dan Tahun Baru, nataru, promo, ppkm, ppkm level 3
Google Play Store
Ilustrasi, tampilan platform Traveloka dan Tiket.com

Startup penyedia layanan wisata digital (Online Travel Agent/OTA) itu menyelenggarakan sejumlah program promo akhir tahun seperti Ten Ten Sale (TTS), Online Tiket Week (OTW), dan Malu Tanggal Muda (MTM).

Pada program promo itu, Tiket.com memberikan diskon hingga 50% untuk semua produk ditambah ekstra diskon hingga Rp1,2 juta.

Selain promo, Tiket.com menyediakan fasilitas smart refund dan smart reschedule untuk memudahkan pelanggan jika ingin mengubah rencana perjalanannya. Tiket.com juga memiliki fitur tiket FLEXI khusus untuk properti penginapan dan tempat wisata yang memungkinkan konsumen untuk mengganti tanggal.

Tiket.com menargetkan transaksi tumbuh lebih dari 700% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal IV. Co-Founder sekaligus Chief Marketing Officer Tiket.com Gaery Undarsa mengatakan, perusahaan mempertimbangkan animo masyarakat dalam berwisata yang mulai meningkat.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah hanya memberlakukan sejumlah pengetatan.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti penilaian situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Namun kebijakan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang. “Ini disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar dia.

Ia juga memastikan bahwa perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...