Anies Tetapkan Jakarta Berstatus PPKM Level 3 di Nataru, Cek Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan wilayah ibu kota sebagai daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode 24 Desember -2 Januari, atau selama Libu Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona virus Desease 2019.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut disebutkan bahwa PPKM Level 3 akan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Aturan tersebut juga menyebutkan selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 , minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.
Keputusan Anies tersebut berbeda dengan pemerintah pusat yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru.
Berikut sejumlah aturan yang berlaku di DKI Jakarta, selama PPKM Level 3 pada periode 24 Desember-2 Januari:
1. Kegiatan kerja di sektor non-esensial
Diberlakukan 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
2. Kegiatan kerja di sektor esensial
Seperti perbankan, pasar modal, perhotelan non karantina, teknologi informasi dan komunikasi
Bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
3. Kegiatan belajar mengajar
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional
5. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis
Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Diizinkan buka dan menerima makan ditempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
9. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari
Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 2 5 %, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
10. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
-Kapasitas maksimal 50% an jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
11. Bioskop
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi
PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Pngunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
12. Kegiatan peribadatan
-Dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang
-Kegiatan ibadah di Gereja/tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan:
-Menyelenggarakan ibadah di Gereja dan/atau secara daring
- Hanya petugas dan pengguna tempat ibadah yang berkategori Kuning dan Hijau yang diperkenankan masuk
13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
Ditutup sementara
14. Tempat wisata tertentu
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
-Membatasi jumlah pengujung/wisatawan sampai dengan 50%
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup
-Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi balk keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19
- Pengunjung dan pegawai dengan kategori Kuning dan Hijau yang diperkenankan masuk
-Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempa wisata
- Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Diberlakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata
15. Tempat resepsi pernikahan
Dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
16. Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental
Maksirnal penumpang 50%dari kapasitas
17. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan social kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
Ditutup sementara