Anies Tetapkan Jakarta Berstatus PPKM Level 3 di Nataru, Cek Aturannya

Image title
Oleh Maesaroh
7 Desember 2021, 13:43
anies, jakarta, PPKM, PPKM Level 3
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan wilayah ibu kota sebagai daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode 24 Desember -2 Januari, atau selama Libu Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona virus Desease 2019.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut disebutkan bahwa PPKM Level 3 akan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Aturan tersebut juga menyebutkan selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 , minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.

Keputusan Anies tersebut berbeda dengan pemerintah pusat yang tidak akan menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru.

 Berikut sejumlah aturan yang berlaku di DKI Jakarta, selama PPKM Level 3 pada periode 24 Desember-2  Januari:
1. Kegiatan kerja di sektor non-esensial
Diberlakukan 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah  divaksin

2. Kegiatan kerja di sektor esensial
Seperti perbankan, pasar modal, perhotelan non karantina, teknologi  informasi  dan komunikasi 

Bisa beroperasi dengan kapasitas  maksimal  50% staf staf untuk lokasi yang berkaitan dengan  pelayanan  kepada  masyarakat serta 25%  untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung  operasional  

3. Kegiatan belajar mengajar
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%

 4. Supermarket,         hypermarket,        pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan  yang  menjual  kebutuhan sehari-hari
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul  21.00  WIB   dengan   kapasitas pengunjung 50%
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

5. Pasar rakyat   yang   menjual   non kebutuhan sehari-hari
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  dan jam operasional dibatasi  sampai dengan pukul 17.00  WIB

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet  voucher,  barbershop/pangkas rambut,  laundry,  pedagang asongan,   bengkel kecil,  cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis
Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

 7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Diizinkan   buka   dan   menerima   makan ditempat (dine-in)  sampai  dengan pukul 21.00 WIB  dengan  maksimal  pengunjung makan  50%  kapasitas  dan waktu makan maksimal 60 menit

8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi  yang  berada  dalam  gedung/toko  atau  area  terbuka  baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...