Viral Soal PHK Massal, Manajemen SiCepat Minta Maaf

Desy Setyowati
14 Maret 2022, 10:27
sicepat, phk massal, phk, phk karyawan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja mengemas barang belanjaan online menggunakan plastik wrap untuk di kirim di Gudang SiCepat Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

“Tetapi mereka diberikan surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir,” kata dia.

Dia juga menyertakan potongan gambar yang menampilkan isi sebagian surat pengunduran diri tersebut. “Bermaksud untuk mengundurkan diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia terhitung sejak 11 Maret 2022,” demikian isi bagian awal surat.

“Saya bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan SiCepat Ekspres Indonesia, serta tidak akan menuntut SiCepat Ekspres Indonesia baik secara kaidah hukum ketenagakerjaan maupun secara kaidah hukum perdata dan/atau kaidah hukum lainnya di kemudian hari,” demikian isi surat.

Dia juga menyebutkan bahwa SiCepat sudah melakukan PHK sejak tiga bulan lalu. Kurir SiCepat disebut tengah menggugat perusahaan dengan didampingi oleh serikat.

Beberapa orang yang mengaku sebagai pegawai SiCepat berkomentar di unggahan tersebut. "Aku dari kantor pusat juga terkena imbas. Dipaksa tandatangan surat pengunduran diri, padahal dari perusahaan yang pecat aku," kata salah satu pengguna Twitter.

"Teman-teman saya banyak yang dipaksa mengundurkan diri dan harus menandatangani surat pengunduran diri tersebut," ujar pengguna lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...