Izin Usaha Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Gaji Karyawan UangTeman?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha penyelenggara teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending, UangTeman. Pencabutan usaha tersebut dilakukan di tengah tuntutan karyawan dan mantan karyawan UangTeman, atas gaji hingga pajak yang belum juga dibayarkan perusahaan lebih dari setahun.
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha UangTeman pada Rabu (16/3). Dalam pengumumannya, OJK mencatat, jumlah penyelenggara fintech lending terbaru tersisa 102 fintech lending. Jumlah itu menyusut satu fintech lending, karena OJK telah mencabut izin usaha PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, dengan pencabutan usaha itu, status Lembaga Jasa Keuangan (LJK) UangTeman hilang. Namun, sebagai perseroan, UangTeman masih hidup. Artinya, tanggung jawab utang piutang, permasalah gaji, hingga pajak perusahaan belum sepenuhnya hilang.
"Segala kewajibannya menjadi tanggung jawab perseroan yang sudah tidak berijin sebagai LJK," ujar Bambang kepada Katadata.co.id, Jumat (18/3).
UangTeman seebelumnya disebut-sebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan pun belum dibayarkan.
Atas kondisi itu, karyawan dan mantan karyawan menuntut UangTeman agar membayar gaji dan kewajiban lainnya yang belum dibayarkan selama lebih dari setahun.
Karyawan dan mantan karyawan UangTeman pun sempat berencana untuk berunjuk rasa di OJK. Sebab, UangTeman merupakan fintech lending yang memperoleh izin dari OJK.
Kepada Katadata.co.id, mantan eksekutif senior UangTeman mengatakan bahwa pihak karyawan telah menandatangani kesepakatan bersama terkait hak-haknya saat keluar dari perusahaan.
"Saya sudah melaporkan kesepakatan bersama waktu resign ke Pengadilan Jakarta Pusat. Selanjutnya eksekusi," ujar mantan eksekutif senior UangTeman yang enggan disebutkan namanya kepada Katadata.co.id, Kamis malam (17/3).
Para karyawan yang menuntut haknya itu juga telah dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners. Melalui surat terbuka, mereka menuntut agar UangTeman membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.
"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," kata Apollos & Partners, dikutip dari surat terbuka yang dirilis, Jumat (18/3).
Pernyataan resmi itu berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," ujar firma hukum tersebut.
Apollos & Partners juga meminta kepada UangTeman agar merealisasikan pernyataan resmi tersebut itu paling lambat Rabu (23/3).
Sebelumnya, UangTeman sempat menjanjikan pembayaran semua kewajiban kepada karyawan dan mantan karyawan pada Desember 2021. Akan tetapi, janji tersebut urung terlaksana. Padahal, November 2021 UangTeman sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) yang ditandatangani oleh dua direksi, dan judicial manager.
Startup fintech lending itu menggunakan jasa konsultan asal Hong Kong, FTI Consulting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk gaji karyawan. FTI Consulting merupakan penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, business intelligence dan investigasi hingga manajemen reputasi.
FTI Consulting mengakui bahwa ada gaji pegawai yang belum dibayarkan UangTeman, sebagaimana disampaikan kepada Katadata.co.id.
Managing Director FTI Consulting, Foreky Wong menyampaikan perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasi saat ini. Selain itu, pihaknya bertugas mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak bagi fintech itu, untuk dapat mempertahankan bisnis.
“FTI bekerja sama dengan manajemen UangTeman dan telah mengembangkan rencana untuk perusahaan,” kata Foreky kepada Katadata.co.id tahun lalu. “FTI bertujuan mewujudkan rencana yang telah ditetapkan, yakni berupaya mengatasi tantangan mendesak UangTeman saat ini.”
Selain itu, FTI menilai kalau UangTeman memungkinkan untuk mencapai posisi keuangan yang lebih kuat, guna menyelesaikan pinjaman dan pembayaran yang belum dibayar. Hal itu termasuk kompensasi karyawan.
"Banyak karyawan yang dikejar petugas pajak karena saat lapor pajak, hasilnya kurang bayar. Ini karena bukti potong pajak yang diberikan UangTeman ternyata belum dibayarkan sejak 2020," ujar dia.