Kominfo Ancam Blokir Facebook hingga Google jika Tak Mendaftar

Desy Setyowati
22 Juni 2022, 13:29
facebook, google, kominfo, whatsapp
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat seperti Facebook dan Google untuk segera mendaftar ke sistem kementerian. Jika tidak, akan diblokir.

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6).

“Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," tambah dia.

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalsui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo.

Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.

Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu 21 Januari.

Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli. Aturan ini juga menyebutkan enam kategori PSE yang wajib mendaftar, yakni:

  1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa
  2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi
  4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial
  5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya
  6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.

Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.

Dia optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...