Pengemudi Ojol Akan Demo di Kemenhub soal Aplikator

Lenny Septiani
11 Oktober 2023, 15:17
ojek online, ojol, demo ojol,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Pengemudi ojol berencana berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan alias Kemenhub. Ribuan driver ojek online sebelumnya berdemo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker pada Selasa (10/10).

Namun Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati belum memerinci kapan para pengemudi ojek online atau ojol akan berdemo di depan Kantor Kemenhub.

Sementara tuntutan yang akan disampaikan dalam demo di Kemenhub yakni terkait aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. “Soal pelanggaran aplikator dan sanksinya," kata Lily kepada Katadata.co.id, Selasa (10/10).

Tetapi Lily tidak memerinci pelanggaran aplikator ojek online atau ojol seperti apa yang dimaksud, maupun sanksinya.

Sekitar 1.500 pengemudi ojol disebut berunjuk rasa di Kantor Kemenaker pada Selasa (10/10). Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, di antaranya:

  1. SPAI
  2. Maluku Online Bersatu Nusantara
  3. Go Graber Indonesia
  4. Pejuang Aspal Nusantara
  5. Aliansi Ojol Indonesia
  6. Garis Keras Maxim Jabodetabek

Lily menyampaikan, Kemenaker berencana membuat aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). Beberapa media melaporkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi anyar tersebut, di antaranya:

  1. Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
  2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
  4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

SPAI menolak rencana Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Sebab, tanpa adanya kepastian pendapatan,” kata Lily.

Setidaknya ada tiga tuntutan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol terkait jam kerja, yakni:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...