Urgensi Jaminan Hari Tua dan Kecelakaan Kerja Bagi Driver Ojek Online

Desy Setyowati
23 November 2023, 14:23
ojek online, ojol, jaminan sosial, bpjs ketenagakerjaan,
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Pemandangan pengemudi ojek online alias ojol membawa barang berukuran besar berseliweran di jalan raya. Ini menjadi salah satu tanda perlunya jaminan sosial seperti asuransi hari tua dan kecelakaan kerja.

Data Korlantas Polri menunjukkan, kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu 137.851 kasus. Jumlahnya meningkat dibandingkan 2021 sebanyak 103.645 dan 2020 dengan 100.028 kasus.

Lebih dari 70% kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan roda dua, termasuk ojek online alias ojol. Sementara itu, jumlah korbannya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Di satu sisi, hubungan antara pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator seperti Gojek dan Grab merupakan kemitraan. Alhasil Undang-undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerja sama ini, termasuk kewajiban memberikan jaminan sosial.

Perlindungan dan keselamatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol pun diatur di regulasi tingkat menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Standar perlengkapan keamanan pengemudi dan penumpang, aspek keamanan, serta etika driver diatur dalam pasal 4 hingga 6 dalam Permenhub tersebut. Lalu pasal 16 menyebutkan perlu adanya kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aplikator seperti Gojek dan Grab sebenarnya sudah menyediakan asuransi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, termasuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Head of Product Communication Gojek Rosel Lavina menyampaikan, seluruh perjalanan bersama Gojek baik GoRide maupun GoCar terlindungi oleh asuransi perjalanan. “Premi ditanggung oleh Gojek,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (21/110.

“Di luar perlindungan asuransi, Gojek juga menyediakan layanan ambulans serta unit reaksi cepat demi menjaga keselamatan mitra dan pelanggan saat mereka menggunakan layanan,” Rosel menambahkan.

Gojek juga bekerja sama dengan berbagai instansi dan perusahaan untuk memfasilitasi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dalam mengakses ragam asuransi melalui program Gojek Swadaya.

“Melalui kerja sama Gojek dengan berbagai instansi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi taksi dan ojek online Gojek dapat mengakses ragam asuransi dengan premi yang terjangkau,” ujar Rosel.

Berdasarkan laman resmi Grab, aplikator berbagi tumpangan alias ride hailing asal Singapura ini juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Mitra pengemudi taksi dan ojek online dikenakan biaya Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan manfaat perawatan kecelakaan kerja, beasiswa anak apabila terjadi kecelakaan kerja, dan santunan.

Selain itu, mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol bisa membayar mulai Rp 36.800 per bulan jika ingin mendapatkan jaminan hari tua.

Kemudian inDrive bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan program jaminan sosial pada Oktober 2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...