Urgensi Jaminan Hari Tua dan Kecelakaan Kerja Bagi Driver Ojek Online
Pemandangan pengemudi ojek online alias ojol membawa barang berukuran besar berseliweran di jalan raya. Ini menjadi salah satu tanda perlunya jaminan sosial seperti asuransi hari tua dan kecelakaan kerja.
Data Korlantas Polri menunjukkan, kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu 137.851 kasus. Jumlahnya meningkat dibandingkan 2021 sebanyak 103.645 dan 2020 dengan 100.028 kasus.
Lebih dari 70% kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan roda dua, termasuk ojek online alias ojol. Sementara itu, jumlah korbannya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:
Di satu sisi, hubungan antara pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator seperti Gojek dan Grab merupakan kemitraan. Alhasil Undang-undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerja sama ini, termasuk kewajiban memberikan jaminan sosial.
Perlindungan dan keselamatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol pun diatur di regulasi tingkat menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Standar perlengkapan keamanan pengemudi dan penumpang, aspek keamanan, serta etika driver diatur dalam pasal 4 hingga 6 dalam Permenhub tersebut. Lalu pasal 16 menyebutkan perlu adanya kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aplikator seperti Gojek dan Grab sebenarnya sudah menyediakan asuransi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, termasuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Head of Product Communication Gojek Rosel Lavina menyampaikan, seluruh perjalanan bersama Gojek baik GoRide maupun GoCar terlindungi oleh asuransi perjalanan. “Premi ditanggung oleh Gojek,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (21/110.
“Di luar perlindungan asuransi, Gojek juga menyediakan layanan ambulans serta unit reaksi cepat demi menjaga keselamatan mitra dan pelanggan saat mereka menggunakan layanan,” Rosel menambahkan.
Gojek juga bekerja sama dengan berbagai instansi dan perusahaan untuk memfasilitasi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dalam mengakses ragam asuransi melalui program Gojek Swadaya.
“Melalui kerja sama Gojek dengan berbagai instansi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi taksi dan ojek online Gojek dapat mengakses ragam asuransi dengan premi yang terjangkau,” ujar Rosel.
Berdasarkan laman resmi Grab, aplikator berbagi tumpangan alias ride hailing asal Singapura ini juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Mitra pengemudi taksi dan ojek online dikenakan biaya Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan manfaat perawatan kecelakaan kerja, beasiswa anak apabila terjadi kecelakaan kerja, dan santunan.
Selain itu, mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol bisa membayar mulai Rp 36.800 per bulan jika ingin mendapatkan jaminan hari tua.
Kemudian inDrive bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan program jaminan sosial pada Oktober 2022.
Lalu Maxim memiliki program perlindungan kecelakaan kerja dan lalu lintas bagi mitra driver dan penumpang melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.
Namun tak semua pengemudi mengetahui bahwa Gojek dan Grab sudah menyediakan asuransi. “Saya belum tahu ada jaminan sosial, maupun apakah ada teman yang sudah pakai,” kata mitra driver ojol Gojek Widodo kepada Katadata.co.id, Senin (20/11).
Anggota Pansus III DPRD Jawa Barat Faizal Hafan Farid menilai, pengemudi taksi dan ojek online alias ojol hingga kurir perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagi aplikator yang memiliki mitra pengemudi jutaan, perlu membuat satu metode atau cara agar driver ojek online mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti menjadikan syarat saat pendaftaran,” kata Faizal saat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah, akhir tahun lalu (28/11/2022).
“Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan,” Faizal menambahkan.
Pada Maret tahun lalu misalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengucurkan total Rp 1,22 miliar untuk biaya perawatan pengemudi ojek online atau ojol Agung Dwi Cahyo yang mengalami kecelakaan saat mengambil order makanan pelanggan.
Ia menjalani dua kali operasi kepala akibat kecelakaan tersebut.
Mitra pengemudi Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun misalnya, mendapatkan manfaat dari asuransi ketika mengalami kecelakaan kerja. “Biaya rumah sakit ditanggung oleh perusahaan,” kata Ridwan kepada Katadata.co.id, pada Agustus tahun ini (1/8).
Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemenaker pun sempat mengusulkan untuk membuat aturan baru terkait ojek online atau ojol. Beberapa hal yang akan diatur di antaranya batasan usia, jam kerja, dan jaminan sosial.
Kemenaker juga sudah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial bagi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Namun Kemenaker belum memberikan informasi terbaru terkait kajian regulasi tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mettalitti mendorong Kemenaker segara meluncurkan regulasi tersebut. “Ini harus menjadi concern Kemenaker, karena pengemudi taksi dan ojek online berkontribusi bagi perekonomian,” katanya dalam keterangan pers pada Oktober (23/10).
Menurut dia, perlindungan terkait status hubungan kerja aplikator dan pengemudi ojek online harus mencakup penghasilan layak, serta jaminan sosial dan kesehatan. “Saat ini, mitra seperti tidak memiliki posisi tawar sehingga ketika terjadi permasalahan, mereka selalu menjadi pihak yang paling lemah,” ujar dia.
“Padahal skema kerja antara pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi, sehingga dapat dipastikan adanya keadilan ekonomi,” LaNyalla menambahkan.