Kata Ojol soal Gojek hingga Grab Akan Wajib Sediakan Jaminan Sosial

Lenny Septiani
2 Agustus 2023, 12:36
ojek online, ojol, gojek, grab, maxim, indrive
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Namun “Karena kami Mitra, tidak ada yang namanya BPJS yang dianjurkan pemerintah yang ditanggung oleh perusahaan, karena kami pada dasarnya adalah mitra,” kata mitra pengemudi Gojek Ferry Andrian, 34 tahun kepada Katadata.co.id, Senin (31/7). 

Ia berharap Gojek mau memberikan benefit berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, terutama untuk mitra yang sudah lama.

Mitra pengemudi ojek online atau ojol inDrive Marzuki, 53 tahun mengatakan tidak ada jaminan sosial dari aplikator. Ia menyetujui jika aturan baru Kemnaker mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial kepada mitra.

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun. Ia menyampaikan aplikator memberikan asuransi jika mitra pengemudi mengalami kecelakaan.

“Kemarin saya kecelakaan ditabrak, jadi harus dirawat di rumah sakit. Itu semua ditanggung perusahaan,” kata Ridwan kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).

Namun Ridwan berharap ada jaminan sosial lain dari Maxim.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafaril meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).

“Bila perumusan tidak secara detail mendengarkan permasalahan di lapangan saat ini, maka besar kemungkinan Permen ketinggalan update,” katanya. “Secara khusus kami belum ada komunikasi dengan Kemnaker.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...