Startup Tanda Tangan Digital Privy Akuisisi Ayopajak
“Hal ini juga menjadi model baru dalam proses administrasi perpajakan. Sebelumnya identik dengan serangkaian proses administrasi non-digital dengan menggunakan dokumen fisik,” ujar Andres.
Pada September 2022, Privy ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KM.03/2022.
Andreas berharap, kehadiran Privy sebagai PSrE di Indonesia menambah kepercayaan para wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan secara digital. Sebab, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Selain itu, digitalisasi proses administrasi perpajakan dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk mengoptimalkan kepatuhan para wajib pajak.
Sejak berdiri pada 2016, Privy memiliki lebih dari 3.300 klien perusahaan dan telah melakukan verifikasi identitas digital untuk lebih dari 46 juta pengguna individu.