OJK Beri Informasi Terkini Perkembangan Kasus Investree

Lenny Septiani
4 Maret 2024, 19:51
OJK, investree, pinjol
Agung Samosir | Katadata
OJK telah memberikan sanksi administratif kepada pinjol Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku.

DealStreetAsia melaporkan, Investree sudah mengalokasikan US$ 4,5 juta dari dana talangan tersebut untuk membayar gaji karyawan, yang mencakup gaji terutang, tunjangan, pajak, utang, dan biaya terkait lainnya. 

Dana US$ 1,15 juta dialokasikan untuk biaya hukum dan audit, US$ 750 ribu untuk biaya penghematan, US$ 500 ribu untuk biaya asuransi kredit dan penagihan, dan US$ 100 ribu untuk sewa. 

Dana talangan itu diberikan setelah CEO Adrian Gunadi berhenti dari jabatannya per 31 Januari.

Investree menyampaikan, perusahaan akan mendapatkan modal dari investor untuk mengatasi tantangan keterlambatan pembayaran lender atau pemberi pinjaman. 

“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, (31/1). 

Investree Singapore Pte. Ltd. merupakan pemegang saham mayoritas Investree. Investree juga menyatakan akan terus melakukan proses penagihan kepada peminjam. 

“Selain itu, memantau secara intens untuk memastikan borrower bisa melakukan pelunasan dan membayar seluruh kewajibannya,” kata Investree dalam email kepada lender, yang dilihat oleh Katadata.co.id, (25/1).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...