Kemnaker Segera Rilis Aturan Baru Ojol: Kemitraan dan Potongan Aplikator
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja berbasis online, termasuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol serta kurir.
“Pola kerjanya kemitraan atau bukan? Tunggu tanggal mainnya. Ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja alias PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
Aturan ojol hingga kurir tersebut mengatur bahwa semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional alias International Labour Organization (ILO).
"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern,” kata dia.
Oleh karena itu, hal-hal yang akan diatur dalam regulasi ojol dan kurir:
- Punya waktu kerja dan istirahat
- Harus dibayar sesuai standar aturan yang berlaku
- Tidak boleh rawan K3, kesehatan dan keselamatan kerja, dan pelecehan seksual
- Social security
- Jaminan kesehatan
- Jaminan sosial tenaga kerja
Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja berbasis digital, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.
"Kami sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik. Hanya perlu menunggu arahan pemerintahan baru," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja online, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker. Ada kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.