Kemenaker Target Aturan Status Mitra dan THR Ojol Selesai Sebelum Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menargetkan aturan terkait status pekerjaan dan Tunjangan Hari Raya alias THR ojol selesai sebelum Lebaran.
“Semoga pengemudi ojol mendapatkan informasi yang baik dan bagus sebelum Lebaran,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Katadata.co.id, Rabu (26/2).
Immanuel menjelaskan Kemenaker sudah berdiskusi dengan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kemenaker mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO yang mengategorikan pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.
Immanuel menyebut Kemenaker mengimbau agar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan iDrive memberikan THR dalam bentuk uang, bukan sembako, saat menemui peserta demo ojol di Kemenaker pada 17 Februari.
“Entah bentuknya THR, bonus atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi kami ingin berupa uang,” ujar Immanuel saat berorasi dalam demonstrasi bersama pengemudi ojol di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
“Kalau itu pun berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara bersifat memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negara dieksploitasi,” Immanuel menambahkan.
Saat ini, hubungan antara pengemudi ojol dan aplikator masih dikategorikan sebagai kemitraan, bukan hubungan pekerja dan pemberi kerja. Namun, Kemenaker telah membahas aturan terkait status hukum pengemudi ojol.
“Kami mengacu ke beberapa negara Eropa, melihat bahwa driver taksi dan ojek online alias ojol adalah pekerja. Kami juga mengacu pada ILO, yang menempatkan mereka sebagai pekerja,” ujar Immanuel.
