Maxim Akhirnya Sepakat Berikan Bonus Hari Raya Driver Ojol, Ini Kriterianya


Maxim memutuskan untuk memberikan BHR atau Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol. Ada kriteria bagi penerima, sama seperti Gojek dan Grab.
"Mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi, Maxim Indonesia akan memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi Maxim yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik," demikian dikutip dari keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (18/3).
Kriteria driver taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya Maxim yakni:
- Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
- Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
- Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
- Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu dalam meringankan beban mitra pengemudi saat Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah.
Ia juga menyampaikan, Maxim Indonesia menyediakan berbagai manfaat kemitraan bagi pengemudi seperti:
Potongan atau komisi aplikasi yang lebih rendah ketimbang pesaing, yakni maksimal 15%. Potongannya bisa lebih rendah lagi jika pengemudi bergabung dalam program driver priority.
- Santunan kecelakaan dari YPSSI atau Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia
- Bantuan sosial untuk pengemudi dan masyarakat yang membutuhkan
- Selama bulan Ramadan, Maxim membagikan paket sembako dan makanan gratis kepada mitra pengemudi dan panti asuhan
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengungkapkan BHR untuk mitra pengemudi taksi online alias ojol diimbau berupa uang tunai, atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya alias THR.
Nilai Bonus Hari Raya alias BHR berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif driver dan kurir. “Perhitungannya yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa minggu lalu (11/3).
Dengan asumsi rerata pendapatan mitra pengemudi taksi online dan ojol hanya Rp 2,5 juta – Rp 5 juta per bulan, maka bonus Lebaran yang diperoleh Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Yassierli mengimbau bonus Lebaran diberikan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairan juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski begitu, skema pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan berbasis aplikasi alias aplikator. Menaker Yassierli pun menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.