KPPU Mulai Kaji Potensi Dampak jika GoTo Gojek dan Grab Bergabung


KPPU atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai mengkaji potensi dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab, jika benar terjadi. Berdasarkan laporan Bloomberg, valuasi keduanya jika bergabung mencapai US$ 7 miliar atau Rp 114 triliun (kurs Rp 16.288 per US$).
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan tengah mengawasi kabar rencana penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab. Ia menegaskan KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib setelah transaksi.
Dengan demikian, KPPU baru bisa melakukan penilaian terhadap dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab, jika keduanya sudah merger maupun akuisisi dan melakukan notifikasi alias pemberitahuan maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan Rp 114 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” kata Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Rabu (21/5).
Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab. Selain itu, merumuskan opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan UMKM.
KPPU juga mengimbau para pihak melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. “Ini untuk memastikan transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” kata dia.
Grab dan GoTo Gojek Membantah Akan Segera Merger
Grab dikabarkan segera menyelesaikan kesepakatan untuk mengakuisisi GoTo Gojek Tokopedia pada kuartal II atau April – Juni, menurut laporan Reuters pada Februari.
Sekretaris Perusahaan GoTo Gojek Tokopedia Koesoemohadiani mengakui adanya pembicaraan mengenai sejumlah aksi korporasi. "Dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak," ujar Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI pada tiga pekan lalu (8/5).
Ia mengatakan, direksi telah melakukan penjajakan secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian atas penawaran yang masuk.
Koesoemohadiani mengatakan evaluasi atas penawaran tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. Menurut Koesoemohadiani, dalam melakukan evaluasi direksi memperhatikan berbagai aspek termasuk kepentingan mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan dan karyawan.
Ia mengatakan sampai hari ini, belum ada keputusan yang diambil manajemen terkait tawaran yang diterima dari berbagai pihak. “Belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa,” Koesoemohadiani menambahkan.
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan spekulasi tersebut belum berdasarkan informasi yang valid. “Kami memahami adanya banyak spekulasi terkait merger antara Grab dan salah satu pelaku industri. Namun, spekulasi itu tidak berdasarkan informasi yang valid,” ujar dia dalam keterangan resmi, dua pekan lalu (15/5).
Ia menyatakan fokus utama Grab saat ini yakni pemberdayaan pelaku ekonomi kecil di Indonesia, dengan membuka akses terhadap peluang penghasilan tambahan yang mandiri dan berkelanjutan.
Tirza juga menyampaikan status Grab sebagai Penanaman Modal Asing alias PMA, sah secara hukum dan telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Selain itu, 99% karyawannya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan hanya satu orang dalam jajaran manajemen yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk mempercayakan peran kepemimpinan dan operasional kepada talenta lokal,” kata Tirza.
Menurut dia, skema PMA bukanlah hal yang eksklusif bagi Grab, melainkan digunakan oleh banyak perusahaan teknologi besar lainnya di Indonesia. Melalui PMA, investasi asing disebut dapat mendorong riset dan pengembangan, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat adopsi teknologi di dalam negeri.
Sejak beroperasi di Indonesia, Grab menyebutkan telah memberikan sejumlah kontribusi ekonomi, antara lain telah menyumbang separuh dari Rp 382,62 triliun kontribusi industri berbagi tumpangan atau ride-hailing dan pengantaran online terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, berdasarkan Studi ITB dan Oxford Economics.
Selain itu, Grab Indonesia telah menyalurkan lebih dari Rp 1 triliun pembiayaan usaha ke lebih dari 25 ribu UMKM. Selain itu, menyediakan pendanaan kepada lebih dari 5.200 pedagang pasar di 7 kota kini terdigitalisasi, lewat GrabMart Pasar.