KPPU Kaji Wacana Merger Grab dan Gojek, Istana Buka Suara soal Potensi Monopoli

Kamila Meilina
Oleh Kamila Meilina - Muhamad Fajar Riyandanu
10 November 2025, 13:56
grab dan gojek akan merger,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa bunga mawar saat menggelar aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha masih mengkaji dinamika terkait rencana penggabungan usaha atau merger Grab dan Gojek. Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, skemanya tengah dikaji dan dipastikan tidak akan menciptakan monopoli.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan instansi belum menerima informasi resmi mengenai rencana merger Grab dan Gojek. Namun, isu yang berkembang di publik tetap menjadi bagian dari bahan kajian yang sedang dilakukan.

“Kami belum ada informasi resmi perihal itu. Masih mengikuti dinamika yang ada. Jadi info yang beredar menjadi bagian dalam kajian yang dilaksanakan,” ujar Deswin kepada Katadata.co.id, Senin (10/11). 

KPPU mulai mengkaji potensi dampak penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab pada April, jika benar terjadi. Saat itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan tengah mengawasi kabar rencana penggabungan kedua perusahaan berbagi tumpangan alias ride-hailing.

Ia menegaskan KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib setelah transaksi.

Dengan demikian, KPPU baru bisa melakukan penilaian terhadap dampak penggabungan Gojek dan Grab, jika keduanya sudah merger maupun akuisisi dan melakukan notifikasi alias pemberitahuan maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.

“Selama transaksi merger Grab dan Gojek masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan Rp 114 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” kata Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, pada April (21/5).

Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak penggabungan Gojek dan Grab. Selain itu, merumuskan opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan UMKM.

KPPU juga mengimbau para pihak melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. “Ini untuk memastikan transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” kata dia.

Istana Kaji Skema Merger Gojek dan Grab Agar Tak Monopoli

Pada Februari, Reuters melaporkan Grab dikabarkan segera menyelesaikan kesepakatan untuk mengakuisisi GoTo Gojek Tokopedia pada kuartal II atau April – Juni.

Pada April, muncul rumor Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akan berpartisipasi dalam kesepakatan merger Grab dan Gojek.

Danantara dan Grab membantah kabar adanya diskusi terkait potensi pengambilalihan saham GoTo Gojek Tokopedia. Sementara itu, GoTo merujuk pada pernyataan pada 8 Mei yakni perseroan menerima berbagai penawaran dari sejumlah pihak.

Kini, kabar Grab dan Gojek akan merger muncul lagi, setelah Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Danantara diajak berdiskusi terkait aturan baru yang tengah disiapkan.

Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres terkait taksi dan ojek online atau ojol. “Berbagai macam (kementerian yang diajak diskusi). Sebab, kemudian, ada juga Danantara yang ikut terlibat,” kata Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).

Para wartawan kemudian bertanya apakah keterlibatan Danantara dalam diskusi terkait Perpres taksi online dan ojol itu terkait isu merger Grab dan Gojek yang sudah lama berhembus. “Ya salah satunya,” Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan jurnalis.

Prasetyo Hadi juga mengiyakan kabar bahwa Grab ingin membeli saham GoTo Gojek Tokopedia. “Rencananya begitu,” ia menambahkan.

Selain itu, ia mengatakan bentuknya bisa berupa merger maupun akuisisi. “Sedang kami cari skemanya,” ujar dia.

Ia memastikan penggabungan Grab dan Gojek tidak akan monopoli. “Tidak,” kata Prasetyo Hadi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...