Maxim Was-was Wacana GoTo Gojek dan Grab Merger Ciptakan Monopoli

Kamila Meilina
11 Desember 2025, 14:05
ojol, gojek, goto, grab, maxim,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Maxim buka suara terkait wacana GoTo Gojek Tokopedia akan merger dengan Grab. Perusahaan berbagi tumpangan alias ride hailing ini khawatir akan adanya monopoli.

“Kami takutkan, nanti akan ada monopoli dan lain-lain. Tetapi, saya yakin pemerintah bakal memberikan solusi sebaik-baiknya terkait itu,” kata Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah saat media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12).

Yang ia lakukan saat ini yakni berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Sampai saat ini, ia belum mendapatkan kabar terbaru terkait wacana GoTo Gojek Tokopedia dan Grab merger. “Apakah memang benar terjadi atau tidak, ya kami lihat nanti,” Dirhamsyah menambahkan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah melakukan analisis awal terkait dampak merger GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab, jika benar terjadi.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengingatkan semua transaksi merger dan akuisisi harus dilaporkan ke instansinya. Komisi dapat membatalkan transaksi jika dinilai berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha, seperti monopoli.

"Untuk transaksi merger dan akuisisi yang bernilai besar dan kompleks membutuhkan analisis yang kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Oleh karena itu, KPPU melakukan analisis awal tapi hanya diterbitkan secara internal," kata Aru di Media Connect 2025, pekan lalu (3/12).

Aru menekankan KPPU tidak bisa menerbitkan analisis internal terkait merger Grab dan GoTo Gojek Tokopedia, sebab semua pernyataan terkait dapat mempengaruhi transaksi.

Aru menjelaskan KPPU tidak bisa berpendapat sebelum merger Grab dan Goto dilakukan akibat rezim persaingan usaha di dalam negeri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan semua transaksi merger dan akuisisi wajib dilaporkan setelah transaksi.

Aru menyampaikan mayoritas negara menerapkan rezim hukum pelaporan sebelum transaksi merger dan akuisisi terjadi. Dengan demikian, Aru mencatat rezim hukum persaingan usaha nasional menjadi salah satu catatan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.

"Kalau kami memberikan komentar resmi terkait merger Grab dan GoTo Gojek Tokopedia, khawatir akan terjadi bias dalam analisis transaksi itu," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur mengatakan setiap rencana merger baru dapat dinilai apabila telah masuk dalam mekanisme notifikasi resmi. Hingga kini, KPPU belum berada pada tahap penilaian karena tidak ada pemberitahuan yang diajukan oleh GOTO maupun Grab.

Deswin menyatakan penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab bisa dianggap monopoli, jika menguasai pasar lebih dari 50%. Namun, menurut Deswin KPPU tidak otomatis menganggap monopoli sebagai pelanggaran.

“Secara konsentrasi pasar, jika di atas 50% tentunya masuk kategori monopoli. Tapi monopoli saja tidak dilarang. Yang dilarang yakni praktik atau perbuatan yang dilakukan sebagai pelaku monopoli,” ujar Deswin kepada Katadata.co.id, bulan lalu (12/11).

Riset Euromonitor International pada awal tahun, Grab dan GoTo Gojek Tokopedia akan menguasai pangsa pasar transportasi online hampir 90% di Singapura dan lebih dari 91% di Indonesia jika bergabung.

Berdasarkan data Statista per Agustus 2024, Gojek menguasai pasar 50% di Indonesia per Januari 2023 dan Grab 54% pada 2022. Menurut data Measurable AI, kedua perusahaan diperkirakan menguasai masing-masing 50% pasar per Januari 2023.

Menurut dia, KPPU hanya akan menilai adanya potensi pelanggaran jika merger atau akuisisi itu telah resmi dilakukan dan dilaporkan ke lembaga tersebut. Setiap penggabungan usaha wajib dilaporkan setelah transaksi efektif agar KPPU bisa menilai dampaknya terhadap persaingan usaha.

“Dari penilaian atas laporan atau notifikasi transaksi itu, KPPU bisa menilai apakah ada potensi pelanggaran, atau pada simpul-simpul mana pelanggaran berpotensi terjadi,” ujar dia. “Nanti bisa dikeluarkan syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak terkait.”

Pemerintah tengah menyiapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk berpartisipasi dalam upaya penggabungan usaha atau merger Grab dan Gojek.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...