Disebut Jadi Penentu Perpres Ojol, Grab dan GoTo Konsultasi Merger ke KPPU?

Desy Setyowati
26 Januari 2026, 16:43
Gojek dan Grab, goto, kppu,
Katadata
Gojek dan Grab
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penerbitan Peraturan Presiden alias Perpres Ojol disebut dilakukan setelah merger Grab dan GoTo Gojek Tokopedia. Namun Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Eugenia Mardanugraha menyampaikan belum ada notifikasi terkait hal ini.

“Belum (ada notifikasi). Di media, masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi,” kata Eugenia saat ditemui di Jakarta, Senin (26/1).

Ia mengatakan sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang undang-undangnya itu masih post-notifikasi. Jadi setelah mereka merger, baru melakukan notifikasi,” ujar Eugenia.

KPPU hanya akan menilai adanya potensi pelanggaran jika merger atau akuisisi itu telah resmi dilakukan dan dilaporkan ke lembaga tersebut. Setiap penggabungan usaha wajib dilaporkan setelah transaksi efektif agar KPPU bisa menilai dampaknya terhadap persaingan usaha

Namun KPPU sangat terbuka jika Grab dan GoTo Gojek Tokopedia ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan merger. “Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” katanya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan penerbitan Perpres Ojol menunggu tercapainya merger Gojek dan Grab. Menurut Prasetyo kesepakatan antara dua perusahaan menjadi prasyarat sebelum pemerintah menetapkan regulasi yang nantinya bakal mengatur status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi atau mitra ojol.

Prasetyo menjelaskan langkah itu bertujuan agar penyusunan Perpres Ojol sebagai regulasi sejalan dengan kondisi perusahaan hasil merger nantinya. "Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ," ujar dia di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada pekan lalu (19/1).

Meski begitu, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi menemui jalan buntu. "Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal)," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam bisnis layanan transportasi online itu nantinya akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pemerintah dalam hal Ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ," kata Prasetyo Hadi.

KPPU soal Potensi Monopoli jika Grab dan Gojek Merger

Meski belum ada konsultasi maupun notifikasi terkait wacana merger Grab dan GoTo Gojek Tokopedia, Eugenia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana bergabung untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha.

Ia memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan, bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi online terbesar di Indonesia itu benar terjadi.

“Dengan adanya merger ini, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu menjadi semakin besar. Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat,” kata Eugenia.

“Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai market share besar ini,” Eugenia menambahkan.

Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur sebelumnya mengatakan, penggabungan GoTo Gojek Tokopedia dan Grab bisa dianggap monopoli, jika menguasai pasar lebih dari 50%. Namun, menurut Deswin KPPU tidak otomatis menganggap monopoli sebagai pelanggaran.

“Secara konsentrasi pasar, jika di atas 50% tentunya masuk kategori monopoli. Tapi monopoli saja tidak dilarang. Yang dilarang yakni praktik atau perbuatan yang dilakukan sebagai pelaku monopoli,” ujar Deswin pada November 2025.

Riset Euromonitor International pada awal 2025, Grab dan GoTo Gojek Tokopedia akan menguasai pangsa pasar transportasi online hampir 90% di Singapura dan lebih dari 91% di Indonesia jika bergabung.

Berdasarkan data Statista per Agustus 2024, Gojek menguasai pasar 50% di Indonesia per Januari 2023 dan Grab 54% pada 2022. Menurut data Measurable AI, kedua perusahaan diperkirakan menguasai masing-masing 50% pasar per Januari 2023.

“Dari penilaian atas laporan atau notifikasi transaksi itu, KPPU bisa menilai apakah ada potensi pelanggaran, atau pada simpul-simpul mana pelanggaran berpotensi terjadi,” ujar Deswin. “Nanti bisa dikeluarkan syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak terkait.”

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Rahayu Subekti, Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...