Aturan IMEI Terkendala Pembahasan Pajak Pembelian Ponsel Asing

Michael Reily
21 Agustus 2019, 18:14
aturan imei pajak ponsel asing
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi ponsel. Penandatanganan aturan IMEI terhambat persoalan perpajakan ponsel dari luar negeri.

Penandatanganan aturan IMEI atau International Mobile Equiment Identity terhambat persoalan perpajakan ponsel dari luar negeri. Padahal, regulasi ini bertujuan untuk memastikan ponsel ilegal tidak bisa masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menyampaikan, pemerintah terus berkoordinasi terkait aturan IMEI. "Apakah ke depan nanti, orang yang bawa ponsel dari luar negeri perlu kena pajak," kata Ismail di Jakarta, Rabu (21/8).

Dia menjelaskan, wacana pengenaan pajak ponsel asing bakal berlaku ke depan. Dengan begitu, masyarakat yang sudah membeli dan membawa ponsel dari luar negeri tidak akan terkena pajak.

Meski begitu, Ismail belum bisa memastikan kapan rancangan aturan IMEI ditandatangani. Salah satu tantangannya adalah pembahasan mengenai perpajakan. Selain itu, masih ada beberapa masalah minor yang harus diselesaikan terlebih dulu.

Yang jelas, ia mengatakan bahwa aturan IMEI akan berlaku enam bulan setelah regulasi itu ditandatangani. "Kalau sudah ada keputusan para menteri, persiapannya enam bulan. Kami harap secepatnya bisa selesai," kata Ismail.

(Baca: Kominfo Usulkan Aturan IMEI Efektif Diberlakukan Februari 2020)

Persiapan yang memakan waktu setengah tahun itu karena pemerintah harus menyiapkan delapan hal. Salah satunya, pemerintah harus menyediakan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA). Sistem ini yang akan menentukan unit ponsel yang digunakan akan diblokir atau tidak.

Selain itu, ada tiga fase penerapan aturan IMEI, yakni inisiasi, persiapan, dan operasional. Pada fase inisiasi, tiga kementerian akan melakukan penandatanganan pada 17 Agustus 2019. Ketiga kementerian itu adalah Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Pemerintah akan melakukan evaluasi apabila ada masukan-masukan terhadap aturan itu. "Sebelum enam bulan, tentu kami akan melakukan evaluasi lagi," katanya, awal Agustus lalu.

Ia pun optimistis dalam periode tersebut pemerintah bisa menyelesaikan fase persiapan tersebut. Jika fase persiapan selesai, maka fase operasional atau eksekusi dapat dilakukan. Karena itu, Ismail memperkirakan aturan tersebut akan berlaku pada Februari 2020.

(Baca: Harga Saham Distributor dan Perakit Ponsel Melambung Jelang Aturan IMEI)

Reporter: Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...