Grab: Pendapatan Mitra Pengemudi Naik hingga 30% Setelah Tarif Naik
Penyedia layanan on-demand, Grab, menyampaikan pendapatan mitra pengemudinya bertambah 20 hingga 30% setelah tarif ojek online naik. Berdasarkan survei internal Grab, permintaan layanan ojek online tetap stabil meski tarifnya naik.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengakui, ada beberapa keluhan dari konsumen terkait kenaikan tarif ojek online. Namun, keluhan itu masih pada taraf yang wajar.
Data-data tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemarin. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi online dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini,” kata dia dalam keterangan resminya hari ini, Kamis (9/5).
Untuk menjaga stabilitas permintaan layanan ojek online, Grab menggelar beberapa promosi. Ia memastikan, program tersebut tidak mengurangi pendapatan mitra pengemudi. Sebab, para pengemudi tetap mendapatkan tarif penuh yang langsung dibayarkan kepada mereka.
Promo tersebut dirasakan oleh konsumen. “Para penumpang akan terbantu untuk menyesuaikan dengan tarif yang baru,” ujar Ridzki. Secara keseluruhan, dia akan terus memantau dampak kenaikan tarif ojek online ini terhadap permintaan layanan.
(Baca: Beda dengan Gojek, Grab Maklumi Keluhan Penumpang Soal Tarif)
Tanggapan ini berbeda dengan Gojek, yang mencatat permintaan layanan ojek online turun selama tiga hari sejak kenaikan tarif. “Kami melihat adanya penurunan permintaan layanan Go-Ride yang cukup signifikan, sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi kami,” ujar Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita.
Gojek memantau permintaan layanan Go-Ride di lima kota yang melakukan uji coba kenaikan tarif sejak 1 Mei lalu. Kelima itu adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Sama seperti Grab, Gojek juga memberikan program penawaran khusus kepada konsumen. Namun, Nila menyampaikan bahwa program seperti ini bersifat sementara. “Subsidi berlebihan untuk promosi (diskon tarif) memberikan kesan harga murah. Namun hal ini semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen,” kata dia.
(Baca: Gojek Sebut Permintaan Layanan Turun Usai Kenaikan Tarif Ojek Online)
Tarif ojek online sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Kemenhub menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).
Besaran tarif di zona dua, yakni di Jabodetabek senilai Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
(Baca: Kemenhub Sebar Survei untuk Pantau Uji Coba Tarif Ojek Online)