Kolaborasi Bersama untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
12 Oktober 2021, 12:14
Kolaborasi Bersama untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal
Katadata

Oleh karena itu, untuk menekan kemunculan pinjol ilegal, pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholder) telah berupaya melakukan edukasi pinjaman online kepada masyarakat. Selain upaya edukasi, sejak 2018 hingga Juni 2021, SWI sudah memblokir 3.365 dan menghentikan operasional perusahaan pinjol ilegal.

Kendati demikian, eksistensi pinjol-pinjol ilegal ini tidak mungkin akan hilang begitu saja. Pasti selalu ada celah bagi pelaku menciptakan platform ilegal baru. Pemerintah menyatakan bahwa memutus akses operasional pinjol ilegal merupakan suatu tantangan tersendiri karena mayoritas servernya berada di luar negeri.

Menurut catatan Tongam, hanya 22 persen perusahaan pinjol ilegal di Indonesia, selebihnya ada di Amerika Serikat, Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah penandatanganan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjol ilegal. Gerakan ini diikuti oleh OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kepolisian RI.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya akan terus mengajak kementerian dan lembaga terkait serta para stakeholder dari sektor swasta untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal dan memperkuat perlindungan konsumen Indonesia.

“Kemajuan fintech di sektor P2P patut diapresiasi karena ini merupakan suatu hal yang membanggakan. Namun, kita perlu berhati-hati dengan keberadaannya. Kami berupaya mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif dan aman agar dapat mendorong perekonomian nasional,” katanya.

Setiap kementerian dan lembaga memiliki peran dan tugas sesuai kewenangannya. Sebagai contoh, OJK berhak untuk memblokir rekening pinjol ilegal dan melarang industri jasa keuangan agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal.

Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan cyber patrol, memblokir rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menyebarkan pesan waspada lewat SMS, dan edukasi perlindungan data dan literasi digital juga finansial kepada masyarakat.

Adapun untuk calon pengguna dianjurkan berperan aktif mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghindari penawaran pinjaman online melalui SMS/WA, hingga memastikan identitas perusahaan pemberi pinjaman.

Jangan pula tergiur dengan iklan yang mencolok. Perlu diperhatikan dengan seksama, sebab menurut OJK, layanan pinjaman online ilegal biasanya menawarkan bunga dan denda yang tinggi. Apabila tidak hati-hati, hal tersebut bisa menjadi jerat utang yang mencekik.

Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...