Mendorong Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
12 Oktober 2021, 12:44
Mendorong Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Katadata

Panjangnya proses menuju pengesahan dipicu oleh sejumlah faktor. Seperti banyaknya singgungan RUU PDP dengan sejumlah regulasi sehingga memerlukan harmonisasi. Sebagai contoh, setidaknya ada 32 regulasi yang memuat definisi data pribadi. Tiga di antaranya dirilis oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, molornya pembahasan RUU PDP karena adanya prioritas RUU lain.

Menurut pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC Pratama Persadha, dikutip dari Kompas.com, UU PDP dapat menjadi acuan bagi masalah data pribadi yang lebih luas, seperti potensi kerugian besar negara. Cakupannya pun dapat masuk ke ranah industri digital, di mana kasus kebocoran data besar sering terjadi.

Oleh karena itu, Pratama menyebut UU PDP perlu segera disahkan untuk mendorong sektor industri, pemerintah, dan masyarakat agar mengadopsi teknologi, termasuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) agar menciptakan ekosistem siber yang aman.

Dimulai dari diri sendiri

Sambil menanti pengesahan RUU PDP, kita bisa mulai melindungi data pribadi dengan cara-cara sederhana. Gunanya, untuk menutup celah bagi pelaku agar tidak mengakses dan mencuri data pribadi kita.

Seperti dilansir Kompas.com, warganet perlu membiasakan diri untuk mengganti password secara berkala dan berbeda di setiap aplikasi. Hal ini untuk mengurangi peluang pelaku meretas aplikasi lain. Kemudian, aktifkan verifikasi atau otentikasi dua langkah sebagai perlindungan ganda pada aplikasi, seperti dompet digital, mobile banking, e-commerce, dan chat.

Langkah selanjutnya, usahakan untuk mengurangi penggunaan WiFi gratis di tempat publik ketika berselancar di dunia maya. Terutama, jika ingin mengakses layanan keuangan di mobile banking atau internet banking.

Jika Anda menggunakan platform fintech, selalu pastikan untuk menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, apabila ada masalah maka platform tersebut dapat dikenai sanksi.

Yang paling mendasar dan utama adalah jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada oknum yang tidak dikenal. Seperti nomor telepon, alamat, kode otentikasi, PIN, dan password.

Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...