Google Didenda Rp 40 Triliun di Eropa karena Monopoli Layanan Belanja
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google menghadapi denda sebesar US$ 2,8 miliar atau Rp 40 triliun dari Komisi Eropa. Google dianggap melanggar aturan antimonopoli pada layanan belanja online mereka Google Shopping.
Komisi Eropa sempat menjatuhkan denda kepada Google akibat praktik monopoli pada layanan Google Shopping pada 2017. Google kemudian menentang denda itu dan mengajukan banding kepada pengadilan umum Uni Eropa.
Namun, pengadilan umum Uni Eropa pada Rabu (10/11) memutuskan bahwa Google harus menghadapi denda dari Komisi Eropa karena terbukti bersalah. "Pengadilan umum menemukan bukti bahwa, Google telah menguntungkan layanan perbandingan belanjanya sendiri," kata pengadilan dalam siaran persnya, dikutip dari CNBC Internasional pada Rabu (10/11).
Pengadilan menganggap Google mempromosikan toko belanja sendiri dan menjatuhkan pesaing lainnya di fitur pencarian Google Shopping. Google juga menurunkan hasil layanan pesaing melalui algoritme peringkat.
Pengadilan pun meminta Google untuk mematuhi denda Rp 40 triliun dari Komisi Eropa. Juru bicara Komisi Eropa mengatakan bahwa putusan pengadilan memberikan pesan yang jelas bahwa perilaku Google telah melanggar hukum antimonopoli.
"Komisi juga akan terus menggunakan semua alat yang dimiliki untuk mengatasi masalah platform digital besar," katanya.
Juru bicara Google mengatakan bahwa layanan Google Shopping sebenarnya selalu membantu pengguna dalam menemukan produk dicari. Sedangkan, putusan pengadilan menurutnya telah mengalihkan fakta-fakta fungsi dari Google Shopping. "Kami akan meninjau putusan dengan cermat," katanya.
Director of Product Management Google Shopping Amit Deshpande sebelumnya mengatakan, Google Shopping merupakan layanan dari Google yang dapat membantu pengguna dengan mudah membandingkan jutaan produk dengan harga terbaik. Sehingga, menurutnya, fitur-fitur terbaru Google Shopping tak hanya menguntungkan bagi pembeli namun juga para penjual toko.
Google Shopping terus memperbarui layanannya dengan menambah berbagai fitur. Misalnya, pada 2019 ada fitur 'Shopping Homepage', yang bisa memberikan personalisasi untuk memudahkan pengguna melihat rekomendasi produk yang relevan serta dapat memesan ulang produk yang sering dibeli.
Amit mengatakan, toko juga bisa mencantumkan produk dan penawaran produk mereka di Google Shopping secara gratis. Untuk melakukannya, penjual dapat membuka Google Shopping Merchant Center alias situs khusus penjual dan mengunggah produk-produknya.
Perusahaan induk Google, Alphabet, mengantongi pendapatan sebesar US$ 61,9 miliar pada kuartal II-2021. Jumlah ini naik 61,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Layanan pencarian Google menjadi penyumbang pendapatan terbesar, yakni US$ 35,8 miliar atau 57,92% dari total pendapatan perusahaan. Jaringan Google dan periklanan YouTube masing-masing menyumbang 12,27% dan 11,31% terhadap total pendapatan. Sementara, layanan Google Cloud menyumbang 7,47% dari total pendapatan.