UU Tak Kunjung Terbit, Kominfo Bikin Standar Ahli Perlindungan Data

Fahmi Ahmad Burhan
1 Desember 2021, 14:58
kebocoran data, kominfo, pelindungan data, perlindungan data,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Sedangkan Komisi I ingin otoritas pengawas pelindungan data pribadi itu di bawah presiden, bukan kementerian.

Kabarnya, Komisi I mulai membuka diskusi dengan Kominfo terkait lembaga pengawas independen tersebut. DPR disebut sepakat jika otoritas pelindungan data ini di bawah Kominfo.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi tidak mengonfirmasi benar atau tidak kabar tersebut. “Belum secara resmi, sepengetahuan saya,” kata dia kepada Katadata.co.id, pada Oktober (6/10).

Pembicaraan antara Komisi I dan Kominfo itu kabarnya terjadi setelah sertifikat vaksin corona Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor pada awal September (3/9). Walaupun, kemudian diketahui bahwa data yang bocor yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan dari aplikasi PeduliLindungi.

“Belum ada resmi bentuk kelembagaan yang diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama,” kata Bobby.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sempat menyampaikan, ada 29 lembaga dan perusahaan yang mengalami kebocoran data sejak 2019 hingga Juni 2021. Rinciannya, tiga terjadi pada 2019 dan 20 tahun lalu.

Jika dihitung dengan kebocoran data pada Indonesian Health Alert Card atau eHAC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan BSSN, maka totalnya 32.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...