Digugat Hak Cipta Ojek Online Rp 24,9 T, Gojek: Gugatan Tak Berdasar

Fahmi Ahmad Burhan
3 Januari 2022, 19:36
gojek, nadiem makarim, gugata, ojek online
Gojek
Mitra pengemudi Gojek setelah mengikuti vaksinasi Covid-19, Kamis (29/4/2021).

Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Gojek, dan pendirinya Nadiem Makarim digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta ojek online dari penggugat yang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan. Gojek menyebut gugatan tersebut tak berdasar.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, perusahaan saat ini belum menerima gugatan dari pihak pengadilan. Namun, berdasarkan pengamatan awal, menurutnya gugatan yang dilayangkan Hasan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal hak cipta ojek online tidaklah berdasar.

"Kami melihat bahwa klaim (Hasan) tersebut tidak berdasar. Gojek telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Nila kepada Katadata.co.id, hari ini (3/1).

Diketahui, Hasan menggugat Gojek karena mengklaim telah mendapatkan hak cipta ojek online lebih dahulu dibandingkan Gojek, yakni sejak 2008.

Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta juga menjelaskan sejumlah hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, diantaranya alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

"Yang dimaksud dengan kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu," demikian dikutip dari belaid tersebut.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...