Kominfo Usut Dugaan Bocornya Ratusan Ribu Data Pelamar Kerja Pertamina

Fahmi Ahmad Burhan
13 Januari 2022, 09:12
pertamina, data pelamar pertamina, kominfo, data bocor, kebocoran data, data pasien bocor
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menelusuri dugaan ratusan ribu data pelamar kerja di PT Pertamina Training & Consulting (PTC). Kementerian mengingatkan agar sektor swasta selalu memperhatikan pengelolaan data pribadi.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kementerian langsung meminta informasi secara formal kepada PT PTC. "Guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," katanya dalam siaran pers, hari ini (13/1).

Meski begitu, ia belum memerinci hasil klarifikasi dari anak usaha Pertamina itu terkait dugaan ratusan ribu data pribadi pelamar kerja yang bocor.

Kominfo hanya mengingatkan agar penyelenggara sistem elektronik baik publik ataupun privat wajib melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang (UU).

Sebagaimana Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

Pasal 24 ayat 3 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik juga menjelaskan, apabila terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius, penyelenggara wajib mengamankan informasi dan segera melaporkannya kepada penegak hukum.

Penyelenggara juga wajib melaporkan kejadian itu ke kementerian atau lembaga terkait.

Sedangkan, Pasal 28 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik menjelaskan, setiap penyelenggara wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, apabila terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi.

Setiap penyelenggara juga harus mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber. Dengan begitu, penyelenggara dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik terkait dengan kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...