Pembahasan Komisi Perlindungan Data Alot, Bagaimana di Negara Lain?

Fahmi Ahmad Burhan
12 April 2022, 13:52
komisi perlindungan data, uu perlindungan data pribadi, uu pelindungan data pribadi, dpr, kominfo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Otoritas yang berada di Irlandia itu bertanggung jawab untuk menegakkan hak dasar Uni Eropa atas privasi data.

Kemudian di Singapura, pengawas peraturan data pribadi bernama Personal Data Protection Commission (PDPC). Otoritas ini beroperasi sejak 2013.

PDPC berfungsi menjalankan sosialisasi mengenai pengumpulan maupun penggunaan data pribadi, standarisasi kebijakan, serta penyelesaian masalah perlindungan data pribadi.

Lembaga itu berada di bawah kementerian. Ini selaras dengan usulan Kominfo.

Namun, PDPC hanya mengawasi perlindungan data pihak swasta.

Filipina juga mempunyai otoritas pengawas perlindungan data pribadi bernama The National Privacy Commission (NPC). Lembaga ini bersifat independen.

Otoritas itu mengatur dan mengimplementasikan ketentuan aturan perlindungan data pribadi, serta memastikan kepatuhan negara terhadap standar internasional untuk perlindungan data.

Di Malaysia, pengawas aturan perlindungan data pribadi mereka bernama Personal Data Protection Department (PDPD). Otoritas ini ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia atau MCMC. 

Di Indonesia, Pratama usul agar Komisi Perlindungan Data Pribadi independen, seperti komisi negara lainnya. Para komisioner di komisi ini harus dipilih dari usulan pemerintah dan DPR yang mewakili berbagai unsur, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan masyarakat, akademisi, profesional, dan aparat. 

"Ini agar Komisi Perlindungan Data Pribadi mempunyai posisi tawar yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara lainnya," kata Pratama.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi. "Saya berharap ada lembaga baru yang independen," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu (11/10/2021).

Menurutnya lembaga pengawas akan mengalami kesulitan untuk bersikap independen jika di bawah Kominfo. Sedangkan lembaga pemerintah kerap kali mengalami kebocoran data.

Akan tetapi, apabila pemerintah dan DPR menyepakati lembaga pengawas pelindungan data pribadi di bawah Kominfo, menurutnya mesti ada mekanisme pengawasan dan intervensi masyarakat.

"Sepanjang ada mekanisme yang membuat masyarakat yakin, lembaga pengawas boleh saja di bawah kementerian," katanya.

Apabila otoritas di bawah kementerian itu nantinya menyalahgunakan wewenang atau pelanggaran, maka ada dua mekanisme intervensi yang bisa dilakukan yakni:

  1. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara otoritas dengan DPR
  2. DPR membentuk tim pengawas khusus

"Ini harus ada panel lagi, apabila ada pelanggaran dari lembaga pengawas. Ini urusannya ketatanegaraan dan administrasi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...