Molor Lagi, UU Pelindungan Data Sulit Terbit Sebelum Lebaran

Fahmi Ahmad Burhan
4 Mei 2021, 10:22
Molor Lagi, UU Pelindungan Data Sulit Terbit Sebelum Lebaran
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali molor. Padahal, DPR memperkirakan regulasi ini bisa terbit sebelum lebaran, setelah tertunda beberapa kali.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, belum ada penjadwalan sidang lanjutan dari Badan Musyawarah (Bamus). “Ini karena kemarin terpotong reses,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (3/4).

Waktu reses masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 terhitung mulai 11 Februari hingga 7 Maret. Reses merupakan waktu bagi anggota DPR bertemu dengan konstituen guna menjaring aspirasi masyarakat.

Akibatnya, UU Pelindungan Data Pribadi sulit dikebut selesai sesuai target sebelum lebaran. Padahal Maret lalu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa RUU PDP ditarget rampung bulan ini.

“Kami bisa mengalokasikan lagi pembahasan mulai April. Kembali lagi menjelang lebaran. Kami segera selesaikan pada Mei," ujar Kharis dalam acara Katadata Indonesia Data and Economic Conference (IDE) 2021, Maret lalu (24/3).

Target itu pun sebenarnya mundur beberapa kali, dari rencana awal 2019. Kemudian, ditarget selesai November 2020. Lalu molor menjadi Desember 2020, kemudian Maret 2021.

Kharis menjelaskan, pembahasan RUU PDP terus molor karena pembahasan alot. Setidaknya ada lima isu yang dibahas paling lama. 

Pertama, terkait hak subjek data dan ruang lingkupnya. "Pembahasannya sempat dalam tiga hari tidak kunjung mendapatkan titik temu," ujar Kharis. 

Itu karena banyak pihak yang menginginkan agar pengendali bisa mengakses data pribadi, baik langsung maupun melalui soft copy atau hard copy. “Kalau yang minta satu, tidak akan jadi masalah. Tapi, bagaimana jika yang mengakses banyak?” ujarnya. Selain itu, jenis data yang bisa diakses pun menjadi perdebatan. 

Kedua, soal badan atau otoritas penyelenggara PDP. Kharis mengatakan, pemerintah ingin agar badan atau otoritas itu ada di bawah Kominfo. 

Sedangkan mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa lembaga itu harus berbentuk independen sendiri. “Ini karena tidak mungkin dan menjadi naif kalau badan atau otoritas itu ada di bawah kementerian," katanya. 

Perdebatan Ketiga, transfer data pribadi. Komisi I DPR menilai, ada beberapa data pribadi baik yang sudah digital maupun belum harus dilindungi ketika dikirim. "Catatan medis misalnya, ini sebagian sudah masuk digital, sebagian belum. Ini juga kan harus dilindungi," katanya. 

Keempat, pemrosesan data pribadi. Terakhir, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. "Itu menjadi isu-isu krusial di RUU PDP. Ada beberapa permasalahan. Padahal, kalau disepakati, sebenarnya akan lancar," ujar Kharis.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...