Indonesia Dorong Negara G20 Perkuat Kesepahaman Tata Kelola Data

Tia Dwitiani Komalasari
25 Juli 2022, 07:20
Ilustrasi database.
Pexels.com/Kevin Ku

“Oleh karena itu, prinsipnya tidak bisa disapu empat prinsip sekaligus, namun kita sekarang menyebutnya 3 plus 1. Tiga yang pertama yaitu lawfulness, fairness, transparency, itu adalah untuk yang data secara umum. Sementara yang data pribadi itu, kita harus ada pertimbangan untuk reciprocity, Tetapi semua masih berproses karena kita masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.

Dalam pertemuan ketiga, delegasi negara anggota G20 mendiskusikan masalah tata kelola data dengan tujuan mencapai kesepahaman mengenai definisi umum yang jelas tentang kepercayaan dan prinsip-prinsip umum pada kegiatan aliran data lintas batas. Hasil kesepahaman itu akan diterapkan pada tingkat praktis.

“Inisiatif tersebut juga mempertimbangkan poin-poin kunci dari Kesamaan Pemetaan dalam pendekatan regulasi untuk Cross-Border Data Transfers yang dikembangkan oleh Presidensi Italia sebelumnya,” ujarnya.

 Berdasarkan laporan Status Literasi Digital Indonesia 2021 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC), menyatakan bahwa 91,8% dari 10 ribu responden biasa mengakses internet di mana saja melalui ponsel.

 Kemudian 50% responden biasa mengakses internet di perjalanan ke tempat kerja, sekolah, atau kampus. Sedangkan yang biasa mengakses internet di rumah sendiri hanya 19,7%.

 Responden yang biasa mengakses internet di kafe atau restoran lebih sedikit lagi, yakni hanya 6,8%, di tempat kerja 5,6%, dan di sekolah atau kampus 3,6%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...