Kominfo Mulai Sanksi Paypal, Yahoo, Epic Games Dkk Jika Tak Daftar PSE

Intan Nirmala Sari
30 Juli 2022, 10:15
Kominfo, paypal, yahoo, epic games
instagram/@paypal
Gopay yang diakuisisi PayPal di Tiongkok, bukan milik Gojek

"Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kominfo.

Meskipun begitu, pemutusan akses tersebut tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi, setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email Kominfo.

Selanjutnya, Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik tinggi di Tanah Air. Kementerian juga mengimbau PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Di sisi lain, Kominfo juga membantah isu berkembang di masyarakat kalau pemerintah dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Adapun pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE. Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Selain itu, isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat juga dijelaskan Kominfo tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.

Jika PSE sudah terdaftar, Pemerintah dapat menghubungi penanggungjawab PSE untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan, antara lain pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi, misalnya.

Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kementerian Kominfo beserta Kementerian/Lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab, untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. "Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan," dilansir dari Kominfo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...