Menteri Johnny Respons soal Hacker Bjorka Sebut Kominfo Bodoh

Lenny Septiani
7 September 2022, 18:57
kominfo, bjorka, hacker, kebocoran data
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

"Kalau bisa jangan menyerang lah (serangan siber), orang itu ilegal kok," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Senin (5/9).

Berdasarkan kajian sementara Kominfo, sekitar 15% - 20% dari data sampel tersebut merupakan valid. Namun kementerian kembali melakukan investigasi mendalam bersama dengan operator seluler dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengetahui sumber kebocoran data.

Semuel menegaskan bahwa mengambil data pribadi secara tidak sah dapat ditindak pidana. Kebocoran data disebut melanggar dua hal, yakni administratif dan pidana.

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi versi Desember 2019, pelaku kebocoran data terancam denda Rp 70 miliar dan pidana tujuh tahun penjara. Hukuman ini juga berlaku bagi pihak yang menyalahgunakan data tersebut.

Namun tidak ada rincian terkait hukuman bagi pengelola data. Sedangkan Kominfo dan Komisi I DPR masih menyinkronisasi dan mengharmonisasikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...