UU Pelindungan Data Disahkan Hari Ini, Bjorka Bisa Didenda Miliaran

Lenny Septiani
20 September 2022, 06:27
bjorka, hacker, uu pelindungan data,
Twitter
Akun Twitter mengatasnamakan Bjorka diblokir untuk kedua kalinya

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Besarannya, paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu

Sanksi lainnya yakni, dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatanmya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara yang ditentukan oleh hakim.

Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana korporasi tidak cukup, maka perusahaan dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama lima tahun. Lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim.

Namun, tidak ada aturan sanksi jika pelanggaran data dilakukan di kementerian atau lembaga (K/L).

Kemudian, sanksi administratif diatur dalam pasal 57, sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
  • Denda administratif

“Sanksi administratif berupa denda paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” demikian dikutip.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...