Kominfo Tutup 11 TV Streaming Radikal dan Ribuan Hoaks Politik

Lenny Septiani
4 Januari 2023, 19:40
kominfo, hoaks, pilpres 2024
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Kominfo Johnny G Plate (kiri) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kanan memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kominfo tengan Polri tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika" di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1.321 konten hoaks terkait politik per hari ini (4/1). Selain itu, menutup 11 televisi atau TV streaming dan 86 situs website alias URL.

"Kominfo menangan 1.321 hoaks politik," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (4/1). Ini bertujuan mengantisipasi masifnya penyebaran hoaks jelang pemilihan presiden alias pilpres 2024.

Kominfo bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri sejak tahun lalu, dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE (SKB UU ITE).

SKB tersebut memberikan penjelasan teknis dan detail tentang kriteria tindakan yang melanggar ketentuan UU ITE.

"Ketentuan ini akan berfungsi strategis di tengah pemanfaatan instrumen media sosial dan teknologi digital dalam gelaran Pemilu yang akan semakin marak," kata Johnny.

Melalui SKB UU ITE, ia berharap masyarakat semakin memahami batasan pemanfaatan teknologi. Secara paralel, juga meningkatkan akuntabilitas dan tingkat presisi penegakan hukum.

Kominfo juga menandatangani nota kesepahaman alias MoU untuk mendukung Pemilu. Kementerian akan memfasilitasi KPU dalam melakukan pertukaran data dan informasi, diseminasi informasi publik, pengembangan sistem informatika, dan fasilitas lain yang mendukung kerja KPU.

Kominfo juga bekerja sama dengan Bawaslu dan Polri. Kerja sama dengan Polri meliputi:

  1. Pertukaran Data dan/atau Informasi
  2. Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
  3. Bantuan pengamanan kepada POLRI dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya
  4. Kesepakatan terkait penegakan hukum
  5. Menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana
  6. Melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang komunikasi dan informatika

Pada kesempatan itu, Kominfo juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk netral selama pemilu. “Mengimbau untuk mengambil peran proporsional dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...