Kominfo Targetkan Aturan Turunan UU PDP Dirilis ke Publik September

Lavinda
Oleh Lavinda
19 Juni 2023, 14:03
UU PDP
FMB9
Ilustrasi, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menargetkan Peraturan Pemerintah yang memudahkan implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP dapat dipublikasikan pada September 2023 untuk mendapat masukan masyarakat.

"Kalau Peraturan Presiden pastinya sejalan juga, kami siapkan untuk kelembagaan. Pemerintah sedang menyiapkan perangkat-perangkat organisasinya untuk menjalankan PDP ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam Rapat Kerja Nasional Kadin Bidang Kominfo 2023 seperti dikutip Antara, Senin (19/6).

Menurut Semuel, pihaknya hampir menyelesaikan rancangan draf Peraturan Pemerintah itu. Setelah PP rampung, maka sanksi atas pelanggaran data pribadi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan diberlakukan, bukan lagi sebatas teguran tertulis.

Sebelumnya, penanganan kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023 oleh PSE swasta dan pemerintah hanya sebatas sanksi berupa rekomendasi perbaikan dan teguran tertulis.

"Setelah PP selesai, lembaganya jadi, 21 Oktober 2024 baru berlaku dendanya. Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Makanya baru berlaku pada 2024," kata dia.

Sebelumnya, Kominfo menyatakan UU PDP yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu menjadi tonggak penting tata kelola data pribadi di ranah digital di Indonesia.

Meski demikian, muncul dua permohonan uji materi UU PDP di Mahkamah Konstitusi, salah satunya menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945.

Lalu untuk permohonan kedua berpendapat, Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

MK melalui hasil putusannya terhadap dua permohonan uji materi UU PDP terhadap UUD 1945, pada April lalu secara umum mendukung kehadiran UU PDP untuk dijadikan regulasi menjaga keamanan data privasi masyarakat Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...